Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan perceraian, ada prosedur khusus yang perlu diperhatikan. Selain mengikuti proses perceraian di pengadilan, PNS juga wajib memperhatikan ketentuan administrasi kepegawaian.
Lalu, apakah PNS wajib mendapatkan izin atasan sebelum bercerai?
Ya, apabila PNS tersebut berkedudukan sebagai pihak yang mengajukan perceraian, ia wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Dasar Hukum Perceraian PNS
Ketentuan mengenai izin perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan PNS yang menjadi tergugat wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan memiliki kewajiban untuk memberitahukan adanya gugatan perceraian melalui saluran hierarki.
Bagaimana Jika PNS di Bantul Ingin Mengajukan Cerai?
Secara sederhana, ada dua hal yang perlu dipersiapkan:
Pertama, proses administrasi kepegawaian.
PNS perlu mengurus izin perceraian melalui jalur kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, proses perceraian di pengadilan.
Setelah persyaratan yang diperlukan dipenuhi, perkara diajukan ke pengadilan yang berwenang.
Untuk perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Bantul, informasi persyaratan perkara perceraian mencantumkan surat izin atau keterangan atasan bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Karena itu, PNS sebaiknya tidak langsung mengajukan perkara tanpa terlebih dahulu memahami prosedur administrasi kepegawaiannya.
Bagaimana Jika PNS Tidak Mendapatkan Izin?
Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan alasan perceraian, prosedur yang sudah ditempuh, serta kondisi konkret masing-masing PNS.
Izin pejabat merupakan bagian dari prosedur administrasi kepegawaian, sedangkan perceraian merupakan perkara hukum yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan yang berwenang.
Dengan demikian, atasan bukan pihak yang memutus sah atau tidaknya perceraian.
Namun, kewajiban administratif sebagai PNS tetap harus diperhatikan. Mengabaikan prosedur tersebut dapat menimbulkan persoalan tersendiri dalam proses perceraian maupun kepegawaian.
Bagaimana Jika Justru Pasangan yang Menggugat?
Jika pasangan yang lebih dahulu mengajukan gugatan, PNS berada pada posisi sebagai tergugat.
Dalam kondisi tersebut, PNS tidak mengajukan izin seperti seorang penggugat, tetapi wajib memperhatikan ketentuan mengenai surat keterangan dan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang.
PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan melalui saluran hierarki paling lambat 6 hari kerja setelah menerima gugatan perceraian.
Jangan Hanya Memikirkan Proses Cerainya
Dalam perkara perceraian PNS, masalah yang perlu diperhatikan sering kali bukan hanya bagaimana mengakhiri perkawinan.
Jika terdapat anak atau harta bersama, sejak awal perlu dipertimbangkan pula mengenai:
- hak asuh anak;
- nafkah anak;
- harta bersama;
- rumah atau tanah;
- kendaraan;
- tabungan atau aset lainnya.
Karena setiap perkara memiliki fakta yang berbeda, penanganannya juga tidak selalu sama.
Butuh Pengacara Perceraian PNS di Bantul?
Jika Anda PNS di Bantul, Yogyakarta dan sedang mempertimbangkan perceraian, sebaiknya pahami terlebih dahulu prosedur yang harus ditempuh sebelum mengambil langkah hukum.
BNA LAWFIRM dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan hukum terkait perkara perceraian, termasuk perkara yang melibatkan PNS.
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan sesuai dengan kondisi perkara Anda, silakan konsultasikan langsung dengan BNA LAWFIRM.
WhatsApp BNA LAWFIRM: 085664214015
Sampaikan kronologi singkat dan kondisi perkara Anda agar dapat diberikan informasi mengenai langkah hukum yang sesuai.
Kesimpulan
PNS yang mengajukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Sementara PNS yang menjadi tergugat memiliki kewajiban administratif berupa surat keterangan dan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, prosedur setiap perkara dapat berbeda berdasarkan kondisi rumah tangga, status kepegawaian, agama para pihak, keberadaan anak, serta persoalan harta bersama.
Untuk mengetahui bagaimana aturan tersebut diterapkan pada kasus Anda, konsultasikan langsung dengan BNA LAWFIRM melalui WhatsApp 085664214015.
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum perlu disesuaikan dengan fakta dan dokumen masing-masing perkara.
