Kantor pengacara, kantor advokat, kantor konsultan hukum, perceraian di Klaten Jawa Tengah, merupakan pengacara yang mempunyai spesialisasi di bidang hukum keluarga seperti perceraian, gono gini, hak asuh anak, waris dan hukum keluarga umum lainnya.
Kantor Pengacara Perceraian Klaten, dalam penanganan kasus perceraian harus memenuhi syaraht-syarat sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. adapun syarat syarat yang dibenarkan hukum di atur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 1975 :
Perceraian dapat terjadi karena alasan sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dan adapun pengacara perceraian klaten merupakan pengacara yang memfokuskan diri di wilayah hukum Klaten Jawa Tengah. Meskipun pada dasarnya seorang Pengacara itu bisa beracara di Seluruh Wilayah Indonesia.
Wilayah Hukum Kantor Pengacara BNA Lawfirm
Adapun wilayah hukum kantor hukum/advokat/pengacara/konsultan hukum/mediator BNA Lawfirm yaitu selain di Klaten adalah di wilayah hukum Jawa Tengah lainnya seperti di Solo, surakarta, wonogiri, semarang, batang, pekalongan, kebumen, purworejo, magelang, kabupaten banyumas, banjarnegara, brebes, boyolali, demak, cilacap, grobogan, jepara, kendal, kudus, pati, pemalang, purbalingga, rembang, sukoharjo, tegal, temanggung, wonosobo, blora, sragen dan di wilayah jawa timur, jawa barat, sumatera, kalimantan, sulawesi, papua, bali, lombok, maluku, dan seluruh wilayah Indonesia lainnya.
