Pengacara perceraian di Kebumen merupakan Pengacara yang fokus di kasus kasus hukum keluarga khusus hukum perceraian di lingkup kerja atau daerah Kebumen, yang mana kasus perceraian merupakan kasus yang memang banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita saat ini. Lalu apa sih yang harus di lakukan bila ingin mengajukan gugatan cerai ????
Bila ingin mengajukan gugatan cerai bagi yang beragama Islam maka bisa mengajukan di wilayah hukum sesuai domisili Istri jadi dalam pengajuan gugatan perceraian itu kita harus di sesuaikan dengan wilayah domisili istri sedangkan bagi yang beragama Non-Muslim maka pengajuan Gugatannya itu di ajukan sesuai domisili Tergugat. Kita ambil contoh untuk Pengadilan di Kebumen siapa kah yang bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan di wlayah Kebumen? Tentu saja, hanya orang-orang yang tinggal atau berdomisili di wilayah Kebumen dan sekitarnya atau alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berada di wilayah Kebumen.
Lalu apa saja syarat-syarat pengajuan cerai?
Yang pertama harus di siapkan biasanya adalah KTP/Keterangan domisili, Buku nikah kedua belah pihak suami dan istri, dan siapkan minimal 2 (dua) orang saksi tidak boleh kurang dari 2 ya karena kalau cuma 1 orang saksi di sebut bukan saksi seperti yang di jelaskan dalam asas unus testis nullus testis yaitu Satu saksi bukanlah saksi, oleh karenanya di haruskan minimal ada 2 saksi yang mengetahui, mendengar, melihat adanya permasalahan dalam rumah tangga pihak-pihak yang ingin mengajukan cerai.
Siapakah yang boleh mengajukan Gugatan Cerai?
Salah satu dari Suami atau Istri boleh mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan domisili sesuai istri tinggal, bila yang mengajukan Gugatan Suami maka gugatan cerai di ajukan sesuai alamat KTP istri atau domisili istri dan apabila yang mengajukan Gugatan Perceraian Istri maka pengajuannya tetap sesuai alamat atau domisili istri tinggal, jadi pada dasarnya di manapun ingin mengajukan gugatan cerai yang harus dilihat adalah dimana istri tinggal terakhir kali atau disesuaikan dengan alamat KTP istri untuk menentukan Pengadilan yang berhak menangani perkara cerai tersebut. Jadi jangan sampai salah mengajukan Gugatan di Pengadilannya karena bila salah maka bisa berakibat gugatannya di tolak atau tidak di terima. (Pengacara perceraian di Kebumen).