BNA Lawfirm adalah firma hukum yang berpusat di Lampung, dengan fokus utama pada hukum keluarga, perdata, dan pidana. Kami hadir untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dipimpin oleh Advokat Lydia Bekti Nugraheni, S.H., C.Me., anggota PERADI sekaligus Mediator Bersertifikat (Certified Mediator), BNA Lawfirm memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam praktik hukum di Indonesia. Selama perjalanan kariernya, beliau telah menangani berbagai perkara hukum keluarga (perceraian, hak asuh anak, harta gono-gini), hukum waris, sengketa perdata, hingga perkara pidana seperti penipuan, penggelapan, KDRT, dan pencemaran nama baik.
Kami percaya bahwa setiap orang berhak atas keadilan. Oleh karena itu, BNA Lawfirm selalu berkomitmen untuk:
- Memberikan pendampingan hukum yang jelas, tuntas, dan profesional.
- Menjelaskan setiap proses hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami.
- Menjaga kerahasiaan klien dan menjunjung tinggi kode etik advokat.
- Mengutamakan penyelesaian yang efektif, cepat, dan tepat sasaran, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi (mediasi/negosiasi).
Dengan visi “Menjadi firma hukum terpercaya yang memberikan solusi hukum adil dan manusiawi,” kami siap mendampingi klien dari awal hingga akhir proses hukum.
👉 BNA Lawfirm – Solusi Hukum Keluarga, Perdata, dan Pidana di Lampung.