Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi, Lebih Untung??

Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi,  Kenapa??

Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi, Lebih Untung??, pasti banyak dari kita berfikir apakah benar mediasi bisa menyelesaikan perkara saya, pasti akan lebih baik ke Pengadilan saja biar jelas dan terang kasus saya ini, biar Hakim ya menentukan atau pilih lapor saja ke Polisi biar ditangani Polisi dan kasus saya jadi jelas dan pemikiran lainnya tentang, Bagaimana biar kasus yang kita hadapi dapat terselesaikan!!!.

Tanpa memikirkan jalan lainnya yang pastinya Lebih Mudah untuk di ambil dalam menyelesaiakan suatu kasus atau perkara di Luar Pengadilan yang mana bisa memberikan penyelesaian yang lebih Cepat, Jelas dan bahkan bisa Sah secara Hukum, yaitu dengan menyelesaikan permasalahan/kasus baik berkaitan dengan masalah Pedata atau Pidana atau berkaitan kasus pertanahan dengan melalui jalur MEDIASI terlebih dahulu.

Pasti masih banyak dari kita berfikir bahwa namanya mediasi itu ya hanya saling ngobrol aja antar kedua pihak dan saling menjabarkan satu dengan yang lainnya serta hasil dari pembicaraan itu pasti tidak mempunyai kekuatan hukum sah? Dan tidak akan bisa di eksekusi???

Salah!!! tentu saja jawaban ini salah, siapa bilang hasil kesepakatan dari mediasi tidak sah secara hukum dan tidak dapat di eksekusi, ini tidaklah benar.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 menjelaskan tentang pengertian Mediasi yaitu Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dalam proses mediasi akan muncul Kesepakatan Perdamaian yang pengertiannya adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.

Barulah setelah Kesepakatan Perdamaian sudah ditandatangani untuk menguatkan kesepakatan mediasi tersebut bisa diajukan pembuatan Akta Perdamaian yang mana akta ini memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian sehingga hasil dari Kesepakatan Mediasi tadi Sah secara Hukum dan bisa di Eksekusi.

Pada dasarnya, Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud harus dilampiri dengan Kesepakatan Perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum Para Pihak dengan objek sengketa.

Dengan penjelasan diatas tentu dapat kita simpulkan bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk
memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Keuntungan Memilih Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi :

  1. Prosesnya bisa lebih cepat di bandingan dengan maju ke Pengadilan atau Kekepolisian.
  2. Kedua belah pihak dapat menentukan sendiri Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung yang di pilih untuk membantu menyelesaiakan kasus yang dihadapi oleh kedua belah pihak.
  3. Hasil dari Kesepakatan dalam Mediasi mempunyai kekuatan hukum tetap yang bisa langsung di Eksekusi.
  4. Win-win Solution.

Dengan memilih Mediasi Anda telah membantu mengurangi penumpukan perkara yang ada di Pengadilan maupun di Kepolisian yang mana setiap tahunnya banyak perkara baru yang ada dan berlarut-larut tanpa ada kejelasan kapan akan terselesaikan, dengan Mediasi Kasus yang Anda Hadapi dapat terselesaikan dengan Cepat, Jelas, Terjamin Kerahasiannya dan Sah secara Hukum.

Apabila Anda mempunyai permasalahan hukum yang belum terselesaikan dan ingin menyelesaiakan perkara Anda dengan jalur MEDIASI maka Anda bisa menghubungi Kami di Whatsapp : +6285664214015 atau datang langsung Ke Kantor kami di Jl. Gajah No. 20, Tahunan, Umbulharjo, kota Yogyakarta. Kami Mempunyai Tim Mediator yang Bersertifikat Mahkamah Agung dan bisa membantu dalam kasus Anda karena Kami akan menjadi mediator yang netral bagi kedua belah pihak untuk menghasilkan penyelesaian masalah yang terbaik untuk para pihak.

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!