
BISAKAH PERMASALAHAN PERDATA DIBAWA KERANAH PIDANA ?, Banyak orang yang masih bingung terkait bisa tidak sih kasus perdata kemudian dilaporkan pidana, sedangkan itu dua jenis ranah hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Lalu kenapa terkadang terkait kasus perdana kok bisa-bisanya mengancam akan melaporkan kearah tindak pidana ke kepolisian padahal itu kan bukan ranah perdata. seperti itulah banyaknya pertanyaan masyarakat terkait perbedaan kasus-kasus perdata dengan pidana.
Lalu sebenarnya itu seperti apa jawaban menurut para praktisi hukum terkait permasalahan yang seperti ini.
Pada dasarnya terhadap kasus perdata bisa masuk menjadi pidana dengan dalil adanya tindakan Wanprestasi ataupun PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang biasanya dijadikan dalil oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan perbuatan pidana terhadap pihak lain yang dirasa telah melakukan suatu tipu muslihat, kebohongan, penipuan dalam hubungan keperdataan yang mana ini bisa dibuktikan adanya niat atau itikad tidak baik oleh salah satu pihak.
BISAKAH PERMASALAHAN PERDATA DIBAWA KERANAH PIDANA?
Kemudian setelah adanya bukti-bukti yang terkumpul maka pihak yang merasa dirugikan dalam hubungan keperdataan tersebut dapat melaporkan ke ranah pidana dengan bukti yang ada yang biasanya dibutuhkan 2 (dua) alat bukti awal dalam pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan pihak terkait.
Dalam menjamin dan membuktikan adanya tindakan wanprestasi dan/atau PMH (Perbuatan melawan hukum) maka pihak yang dirugikan sedianya harus terus memantau perkembangan pelaporannya kepada pihak kepolisian atau lebih khusus pihak penyidik seperti meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang mana ini dikeluarkan oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Pelapor karena ini merupakan hak dari pelapor untuk mengetahui perkembangan kasusnya.
Setelah mengetahui hasil pemerikasaan dan perkembangan kasus maka sudah barang tentu pihak yang melakukan wanprestasi ataupun PMH tersebut akan bisa ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan bila perkaranya naik ke kejaksaan maka sudah bisa dipastikan tahap selanjutnya akan masuk dalam persidangan pidana dan keputusan bersalah tidaknya akan ditentukan oleh pemeriksaan bukti dan setelahnya berdasarkan Putusan Majelis hakim.
Dengan hal ini tentu bisa kita Tarik Kesimpulan bahwa perkara Perdata bisa kita masukkan keranah Pidana bila memang adanya bukti yang kuat yang bisa dibuktikan adanya itikat tidak baik/jahat, niat menipu, pemalsuan identitas dan lain sebagainya yang mana hal ini akan merugikan pihak lain yang memiliki hubungan keperdataan terhadapnya.
