Pengacara Perceraian PNS dan PPPK di Bantul: Apa yang Harus Disiapkan?

Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki aspek administrasi kepegawaian yang perlu diperhatikan.

Karena itu, sebelum mengajukan perkara perceraian di pengadilan, sebaiknya PNS atau PPPK memahami terlebih dahulu dokumen dan prosedur yang harus dipersiapkan.

Jika Anda belum memahami kewajiban izin perceraian bagi PNS, baca juga artikel kami: Perceraian PNS di Bantul: Apakah Wajib Mendapat Izin Atasan?.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen dapat berbeda sesuai kondisi dan instansi tempat bekerja. Namun, secara umum calon klien sebaiknya menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • buku nikah atau akta perkawinan;
  • dokumen kepegawaian;
  • izin atau surat keterangan perceraian dari pejabat yang berwenang;
  • data anak apabila memiliki anak;
  • serta bukti yang berkaitan dengan alasan perceraian.

Pengadilan Agama Bantul sendiri mencantumkan surat izin atau keterangan atasan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam persyaratan perkara cerai gugat maupun cerai talak.

Bagaimana dengan PNS?

Untuk PNS, ketentuan khusus mengenai izin perkawinan dan perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Permohonan juga diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang mendasari perceraian.

Karena itu, PNS yang akan mengajukan perceraian sebaiknya mengurus prosedur kepegawaian terlebih dahulu sebelum mendaftarkan perkara.

Bagaimana dengan PPPK?

PPPK juga perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai perceraian.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bagian dari ASN, tetapi pengaturan kepegawaiannya tidak dapat begitu saja disamakan dengan PNS.

PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan masih berstatus berlaku.

Dalam praktik pemerintahan, tata cara izin perceraian PPPK juga dapat diatur lebih lanjut melalui ketentuan teknis pada instansi atau pemerintah daerah.

Karena itu, PPPK di Bantul yang ingin bercerai sebaiknya tidak langsung menggunakan prosedur PNS tanpa memeriksa aturan yang berlaku pada instansi tempatnya bekerja.

Sebagai contoh, beberapa regulasi daerah secara khusus mengatur bahwa PPPK yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan mengajukan permohonan melalui atasan secara hierarki.

Artinya, status PPPK tetap perlu diperiksa secara khusus sebelum menentukan prosedur yang harus ditempuh.

Jangan Hanya Menyiapkan Dokumen Perceraian

Selain dokumen administrasi, calon klien sebaiknya menyiapkan kronologi rumah tangga secara singkat dan jelas.

Misalnya:

  • kapan masalah rumah tangga mulai terjadi;
  • apakah sudah pisah rumah;
  • apakah terjadi perselisihan terus-menerus;
  • apakah terdapat persoalan nafkah;
  • apakah ada anak;
  • apakah terdapat kekerasan dalam rumah tangga;
  • serta apakah terdapat harta bersama.

Informasi tersebut akan membantu pengacara memahami posisi hukum Anda sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Bagaimana dengan Anak dan Harta Bersama?

Jika dalam perkawinan terdapat anak atau aset bersama, persoalan tersebut sebaiknya tidak diabaikan.

Perceraian dapat disertai persoalan mengenai hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, rumah, tanah, kendaraan, maupun aset lainnya.

Namun, apakah persoalan tersebut perlu diajukan bersamaan dengan perkara perceraian atau melalui langkah hukum tersendiri perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing perkara.

Mengapa Konsultasi Sebelum Mengajukan Cerai Penting?

Kesalahan yang terjadi pada tahap awal dapat membuat proses hukum menjadi lebih panjang.

PNS maupun PPPK sebaiknya mengetahui terlebih dahulu:

  • prosedur kepegawaian yang berlaku;
  • pengadilan yang berwenang;
  • dokumen yang diperlukan;
  • posisi hukum terhadap anak;
  • persoalan nafkah;
  • dan status harta bersama.

Tidak semua persoalan harus dijelaskan secara umum di internet karena setiap perkara memiliki fakta yang berbeda.

Pengacara Perceraian PNS dan PPPK di Bantul

Jika Anda PNS atau PPPK di Bantul, Yogyakarta dan sedang menghadapi persoalan rumah tangga, BNA LAWFIRM dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kondisi perkara.

Untuk mengetahui prosedur yang tepat, dokumen yang diperlukan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh, konsultasikan langsung kasus Anda kepada BNA LAWFIRM.

BNA LAWFIRM
WhatsApp: 085664214015

Sampaikan kronologi singkat perkara Anda untuk mendapatkan informasi awal mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan.

Artikel terkait

Baca juga: Perceraian PNS di Bantul: Apakah Wajib Mendapat Izin Atasan?

Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan yang berlaku dapat berbeda berdasarkan status kepegawaian, instansi tempat bekerja, agama para pihak, serta fakta dan dokumen masing-masing perkara.

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul