Selain persoalan perceraian dan hak asuh anak, pembagian harta sering menjadi salah satu konflik terbesar setelah rumah tangga berakhir.
Masyarakat sering menyebutnya sebagai harta gono-gini atau harta bersama. Namun, tidak semua harta yang dimiliki suami dan istri otomatis termasuk harta bersama.
Apa yang Dimaksud dengan Harta Bersama?
Secara umum, harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan dapat menjadi harta bersama.
Harta tersebut dapat berupa:
- Rumah;
- Tanah;
- Kendaraan;
- Tabungan;
- Usaha;
- Investasi;
- Barang berharga;
- Aset lainnya yang diperoleh selama perkawinan.
Yang perlu dipahami, status suatu aset tidak hanya dilihat dari atas nama siapa aset tersebut terdaftar.
Dalam kondisi tertentu, aset yang diperoleh selama perkawinan tetap dapat dipersoalkan sebagai harta bersama meskipun tercatat atas nama salah satu pihak.
Apakah Semua Harta Dibagi Setelah Perceraian?
Tidak selalu.
Hukum membedakan antara harta bersama dan harta pribadi atau harta bawaan.
Secara umum, harta yang dimiliki sebelum perkawinan merupakan harta bawaan masing-masing pihak.
Selain itu, harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan juga memiliki pengaturan tersendiri.
Karena itu, sebelum membicarakan pembagian harta, perlu terlebih dahulu diketahui asal-usul dan waktu diperolehnya setiap aset.
Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini?
Pembagian harta bersama dapat bergantung pada hukum yang berlaku bagi para pihak serta fakta dalam masing-masing perkara.
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam mengatur ketentuan mengenai harta bersama.
Namun, dalam praktiknya, setiap sengketa tetap perlu dibuktikan di pengadilan apabila para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan.
Dokumen seperti sertifikat tanah, BPKB, bukti pembelian, rekening, dan dokumen lainnya dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Apakah Harta Bersama Harus Diselesaikan Bersamaan dengan Perceraian?
Tidak selalu.
Dalam kondisi tertentu, persoalan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian atau diselesaikan melalui proses hukum tersendiri setelah perceraian.
Pilihan langkah hukum dapat bergantung pada kondisi perkara dan kesiapan bukti yang dimiliki.
Karena itu, penting untuk melakukan analisis terhadap aset dan dokumen sebelum mengambil langkah hukum.
Jangan Lupakan Persoalan Anak Setelah Perceraian
Selain harta bersama, perceraian juga dapat menimbulkan persoalan mengenai masa depan anak.
Jika Anda sedang menghadapi persoalan pengasuhan anak setelah perceraian, baca juga artikel kami:
“Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak Mengasuh Anak?”
Artikel tersebut membahas secara umum mengenai pengasuhan anak, hak orang tua, dan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam sengketa hak asuh.
Konsultasikan Persoalan Harta Bersama dengan BNA LAWFIRM
Sengketa harta bersama dapat menjadi kompleks, terutama apabila melibatkan rumah, tanah, kendaraan, usaha, atau aset bernilai besar.
Sebelum mengambil langkah hukum, penting untuk memahami status setiap aset dan dokumen yang diperlukan.
BNA LAWFIRM melayani konsultasi dan pendampingan hukum terkait:
- Perceraian;
- Cerai gugat;
- Cerai talak;
- Hak asuh anak;
- Nafkah anak;
- Harta bersama atau harta gono-gini;
- Permasalahan hukum keluarga lainnya.
📱 WhatsApp Konsultasi
🌐 Website Resmi
bnalawfirm.com
📍 Lokasi Kantor
Kantor Lampung
Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung
Kantor Yogyakarta
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
🌏 Melayani Klien di Seluruh Indonesia
BNA LAWFIRM melayani konsultasi dan pendampingan hukum bagi klien di berbagai wilayah Indonesia.
Memiliki persoalan mengenai pembagian harta setelah perceraian? Hubungi BNA LAWFIRM dan konsultasikan terlebih dahulu permasalahan hukum Anda bersama tim kami.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan informasi hukum secara umum. Status dan pembagian harta dalam setiap perkara dapat berbeda tergantung fakta, asal-usul harta, dokumen, perjanjian perkawinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
