
BNA Lawfirm / BNA Law Office merupakan kantor hukum/kantor pengacara/kantor konsultan hukum yang berkantor pusat di Yogyakarta dan memiliki wilayah hukum di beberapa wilayah diseluruh Indonesia salah satunya di wilayah hukum di Magelang Jawa Tengah yang merupakan salah satu dari beberapa wilayah yang biasanya tim pengacara dari BNA Lawfirm tangani dengan kasus-kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Klien.
Tim pengacara dan Konsultan Hukum serta Mediator BNA Lawfirm Kantor Pengacara Magelang terdiri dari :
- Lydia Bekti Nugraheni S.H., C.Me
- Gusrianto SHI., MH., C.Me
- Lalu Hartawan S.H., C.Me
- Dinar Afif S.H., C.Me
- Rudi H. S.H., C.Me
Kesemuanya merupakan partner dan tim dari kantor pengacara/kantor hukum/kantor advokat/kantor konsultan hukum/Mediator BNA Lawfirm/BNA Law Office. Tim BNA Lawfirm terdiri dari beberapa pengacara senior dan pengacara – pengacara muda serta beberapa adalah seorang mediator yang bisanya menangani perkara diluar pengadilan guna untuk membuat kasus-kasus yang ditangani bisa lebih cepat selesai dibandingkan apabila harus melalui Litigasi yang pastinya akan memakan waktu yang lumayan lama dibandingkan melalui mediasi yang mana bisa win win solution bagi kedua pihak yang sedang berperkara.
Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengacara yang profesional, berdedikasi tinggi dan amanah kami Tim Pengacara BNA Lawfirm bisa menjadi pilihan tepat untuk anda percayakan kasus-kasus hukum yang membutuhkan penanganan oleh Pengacara/advokat/konsultan hukum/mediator. ANda bisa memilih penangan kasus anda bisa melalui Litigasi maupun Litigasi keduanya merupakan salah satu cara yang bisa dipilih dalam penyelesai masalah hukum yang sedang Anda hadapi.
Hubungi kantor hukum BNA Lawfirm bisa melalui Telepon/Whatsapp : 085664214015 atau melalui DM Instagram : pengacara.bnalawfirm. Bagi masyarakat yang kurang mampu/miskin kami Kantor Pengacara BNA Lawfirm juga memberi pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu di daerah Yogyakarta dan sekitarnya dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan secara hukum.