Kantor Pengacara BNA LAWFIRM merupakan kantor hukum/kantor advokat/kantor pengacara yang terdiri dari Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum yang bekerjasama dengan Kantor Pengacara RAM & Partners dalam memberikan pelayanan dan jasa hukum kepada klien yang membutuhkan bantuan hukum, pendampingan hukum, konsultasi hukum maupun suatu kasus-kasus yang membutuhkan jasa pengacara/advokat untuk di selesaikan. Yang meliputi wilayah hukum Pengacara Yogyakarta, Pengacara Wates, Pengacara Sleman, Pengacara Bantul, Pengacara Gunung Kidul/Wonosari, Pengacara Kebumen, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bandung, Jakarta, Jawa Timur, Surabaya, Sulawesi, Makasar, Kendari, Kalimantan, Banjarmasin, Balikpapan, Sumatera, Palembang, Bengkulu, Bandar Lampung, Pekan Baru, Batam, Bali, Lombok, Papua dan seluruh wilayah Indonesia.
Wilayah Service Hukum di Seluruh Indonesia
Kantor Pengacara BNA Lawfirm (Lawyers & Mediator) memiliki beberapa pengacara senior dan pengacara-pengacara muda yang professional dan bertanggungjawab serta sudah memiliki pengalaman menangani kasus-kasus baik kasus litigasi (Di dalam pengadilan) maupun non-litigasi ( Baik di luar pengadilan ). BNA Lawfirm (Lawyers & Mediator) juga memfokuskan diri dalam kasus-kasus hukum keluarga (seperti kasus perceraian, hukum waris, hak asuh anak, harta gono gini, adopsi anak) sehingga dalam kasus-kasus hukum keluarga kantor hukum kami sudah sangat berpengalaman dalam penanganannya serta kami selalu mengutamakan Kepuasan Klien kami dalam memberikan solusi hukum terbaik.
PRACTICE AREAS
HUKUM PIDANA : Hukum yang berkaitan dengan pemidanaan seseorang di Pengadilan Pidana baik pidana ringan atau berat. HUKUM PERDATA : Menitik beratkan pada permasalahan hukum antara para pihak ataupun biasa disebut dengan hukum privat. HUKUM BISNIS : Permasalahan bisnis yang ada di dalam masyarakat baik bisnis skala kecil, menengah, maupun bisnis skala besar. KONTRAK : Pembuatan kontrak baik kontrak antara satu pihak dengan pihak lainnya, kontrak berkaitan dengan perusahaan dengan pihak lain, mereview pembuatan kontrak, membuat kontrak untuk suatu perusahaan dan lain-lain. HUKUM WARIS : Hukum waris berkaitan dengan pembagian waris dari pewaris kepada ahli-ahli warisnya, pembagian waris hanya dapat dilakukan bila pewarisnya sudah meninggal ini merupakan syarat mutlak pembagian waris. PERCERAIAN : Hukum yang berkaitan dengan cerai yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yang bisa diajukan di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang selain beragama Islam. HUKUM PERUSAHAAN : Hukum yang berkaitan dengan hukum perusahaan seperti pembuatan PT, pembuatan CV, dan lain sebagainya yang masih berhubungan dengan hukum perusahaan. HUKUM PROPERTY : Merupakan hukum yang berkaitan dengan properti-properti yang mana diatur dalam perundang-undangan, dan bidang-bidang hukum lainnya yang masih berkaitan dengan bidang property. PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL : Berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial seperti terkait dengan PHK, perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan antara Pengusaha dengan buruh atau karyawan.