MEDIASI DAN DASAR HUKUMNYA

Perkembangan Metode Penyelesaian sengketa setiap perkara terus mengalami perubahan, termasuk dalam penyelesaian perkara di lingkungan pengadilan yang telah mewajibkan setiap perkara perdata untuk diselesaikan dalam ruang persidangan atau bahkan dapat di selesaikan melalui jalur “Mediasi” atau di luar persidangan. – Mediasi dan Dasar Hukumnya –

Hal ini merupakan langkah konkrit pemerintah dalam meminimalisir terjadinya penyelesaian perkara di dalam persidangan yang mungkin saja tidak mendapatkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa sehingga merugikan satu sama lain. Di dalam mediasi, para pihak masing-masing memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan secara kolektif melalui penerapan konsep “win-win solution”.

Mediasi dan Dasar hukumnya dalam pelaksanaan Mediasi secara substansi telah terakomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagaimana dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Lebih lanjut, di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dibantu oleh Mediator.

Mengacu pada Pasal 4  ayat (1) Perma No 1 Tahun 2016 perihal jenis perkara yang wajib untuk menempuh mediasi adalah semua jenis perkara atau sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verset) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Sedangkan sengketa yang dapat “dikecualikan” dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain;
  2. Sengketa yang diselesaikan melalui Pengadilan Niaga;
  3. Sengketa yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
  4. Keberatan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha;
  5. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
  6. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;Penyelesaian perselisihan partai politik;
  7. Sengketa yang diselesaikan melaui tata cara gugatan sederhana; dan sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undang.
  8. Sengketa yang pemeriksaanya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
  9. Gugatan baik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
  10. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
  11. Sengketa yang di ajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian diluar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

Nampaknya, hal yang lebih penting dalam pelaksanaan mediasi adalah dengan dilaksanakannya mediasi secara tertutup, kecuali para pihak menghendaki lain. Pelaksanaan mediasi secara tertutup merupakan pertanggungjawaban mediator dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalitas profesi guna menjamin pelaksanaan mediasi secara adil dan imparsial.

Pengacara Wates di Yogyakarta

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!