Pengacara Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)

BNALAWFIRM.COM Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah perselisihan yang terjadi antara individu atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara mengenai keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan. Penyelesaian sengketa ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengacara yang menangani kasus ini memiliki peran penting dalam membantu klien memahami hak-hak hukum mereka dan menavigasi proses hukum yang kompleks.

Artikel ini akan membahas peran pengacara dalam sengketa TUN, dasar hukum, serta prosedur penyelesaiannya di Indonesia.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa TUN antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009)
  2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait Tata Usaha Negara
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  4. Putusan Mahkamah Agung dan Yurisprudensi yang berkaitan

Peran Pengacara dalam Sengketa TUN

Pengacara yang menangani sengketa TUN memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Memberikan Konsultasi Hukum
    • Menjelaskan hak-hak dan kewajiban klien dalam sengketa TUN.
    • Menganalisis kemungkinan keberhasilan gugatan terhadap keputusan TUN.
  2. Mempersiapkan Gugatan
    • Mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung.
    • Menyusun surat gugatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Mewakili Klien di Pengadilan
    • Menghadiri sidang di PTUN untuk mewakili kepentingan klien.
    • Mengajukan alat bukti dan saksi guna memperkuat gugatan.
    • Melakukan upaya hukum banding atau kasasi jika diperlukan.
  4. Negosiasi dan Mediasi
    • Membantu klien dalam negosiasi dengan pejabat atau lembaga negara.
    • Mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi.

Prosedur Penyelesaian Sengketa TUN

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengajukan gugatan sengketa TUN:

  1. Mengajukan Keberatan Administratif
    • Sebelum menggugat ke PTUN, penggugat harus terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada instansi yang menerbitkan keputusan.
    • Jika keberatan tidak diterima atau tidak ada tanggapan dalam waktu 10-30 hari, barulah gugatan bisa diajukan ke PTUN.
  2. Mengajukan Gugatan ke PTUN
    • Gugatan diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan diterima.
    • Gugatan harus memuat identitas pihak berperkara, dasar gugatan, serta tuntutan yang dimohonkan.
  3. Pemeriksaan Perkara
    • Pengadilan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan.
    • Jika gugatan memenuhi syarat formal, maka sidang akan dilanjutkan.
    • Dalam proses persidangan, pihak tergugat (instansi pemerintah) diberikan kesempatan untuk membela diri.
  4. Putusan Pengadilan
    • Jika gugatan dikabulkan, maka keputusan TUN yang disengketakan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
    • Jika ditolak, penggugat dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN atau kasasi ke Mahkamah Agung.

Kesimpulan

Sengketa Tata Usaha Negara merupakan proses hukum yang berhubungan dengan keputusan pejabat pemerintahan. Pengacara memiliki peran penting dalam membela hak-hak klien di pengadilan serta memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan benar. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi negara, berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman sangat disarankan untuk meningkatkan peluang keberhasilan dalam sengketa TUN.

Kontak BNA Lawfirm

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, silakan hubungi:

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!