Langkah-Langkah Hukum dalam Proses Perceraian: Panduan untuk Pasangan yang Ingin Berpisah

Langkah-Langkah Hukum dalam Proses Perceraian: Panduan untuk Pasangan yang Ingin Berpisah

Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh apabila kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh oleh pasangan suami istri yang ingin mengakhiri hubungan pernikahan secara sah di hadapan hukum.

Langkah-Langkah Hukum dalam Proses Perceraian: Panduan untuk Pasangan yang Ingin Berpisah

1. Dasar Hukum Perceraian di Indonesia

Prosedur perceraian di Indonesia diatur berdasarkan dua rezim hukum, yaitu:

• Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan

• Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pemeluk agama Islam.

Lembaga yang berwenang mengadili perkara perceraian adalah:

• Pengadilan Agama, bagi pasangan beragama Islam.

• Pengadilan Negeri, bagi pasangan non-Muslim.

2. Alasan Perceraian

Sesuai dengan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 juncto Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Beberapa alasan yang lazim diajukan meliputi:

• Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

• Salah satu pihak melakukan perzinahan, mabuk, judi, atau kekerasan dalam rumah tangga.

• Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.

• Salah satu pihak dihukum penjara selama lima tahun atau lebih.

• Salah satu pihak menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai

a. Penggugat Menyusun Surat Gugatan

Pengajuan gugatan diawali dengan penyusunan surat gugatan yang mencantumkan identitas para pihak, alasan perceraian, serta tuntutan hukum lainnya seperti hak asuh anak dan pembagian harta bersama (gono-gini).

b. Pendaftaran Gugatan ke Pengadilan

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat atau tempat pernikahan dilangsungkan, tergantung situasi.

c. Proses Mediasi

Setelah gugatan terdaftar, pengadilan akan menetapkan hari sidang dan mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Mediasi bertujuan untuk mendamaikan kedua pihak dan mencegah perceraian.

d. Pemeriksaan Persidangan

Jika mediasi tidak berhasil, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian (melalui saksi dan dokumen), hingga kesimpulan.

e. Putusan Pengadilan

Setelah semua tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan. Jika putusan menyatakan cerai, maka pernikahan dinyatakan putus sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

4. Akibat Hukum Setelah Perceraian

Putusnya hubungan perkawinan membawa akibat hukum terhadap:

• Status perdata masing-masing pihak.

• Hak asuh anak (hadhanah).

• Pembagian harta bersama.

• Tanggung jawab nafkah terhadap anak-anak.

Setiap pihak dapat mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan oleh hukum acara.

BNA LAWFIRM

Advokat dan Konsultan Hukum

Email: bnalawfirm@gmail.com

WhatsApp: 0856 6421 4015

Instagram: @pengacara.bnalawfirm

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!