Syarat Pengajuan Cerai bagi Orang Beragama Kristen atau Katolik di Indonesia

BNALAWFIM.COM Syarat Pengajuan Cerai bagi Orang Beragama Kristen atau Katolik di Indonesia. Perceraian dalam agama Kristen dan Katolik merupakan persoalan yang sensitif dan kompleks. Dalam ajaran Kristen, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang tidak dapat dipisahkan, sedangkan dalam Katolik, pernikahan dianggap sakramental dan tidak mengakui perceraian dalam arti hukum gerejawi. Namun, dalam hukum negara, umat Kristen dan Katolik di Indonesia tetap dapat mengajukan perceraian melalui pengadilan.

Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur pengajuan perceraian bagi orang yang beragama Kristen dan Katolik di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  4. Hukum Gereja Katolik (Kanon 1141-1153 untuk perceraian Gereja Katolik)
  5. Putusan Mahkamah Agung dan Yurisprudensi yang berlaku

Syarat Pengajuan Cerai bagi Orang Beragama Kristen atau Katolik di Indonesia

1. Memenuhi Alasan yang Diakui oleh Hukum

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, alasan perceraian harus dapat dibuktikan di pengadilan. Alasan yang sah menurut hukum di Indonesia meliputi:

  • Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.
  • Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih.
  • Salah satu pihak melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan pasangannya.
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tanpa ada harapan untuk rukun kembali.
  • Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban suami istri.

2. Melalui Pengadilan Negeri

  • Perceraian bagi orang yang beragama Kristen dan Katolik diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal salah satu pihak.
  • Berbeda dengan Islam yang menggunakan Pengadilan Agama, perceraian umat Kristen dan Katolik hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

3. Mengajukan Gugatan Perceraian

  • Gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau istri dengan bantuan pengacara atau dapat mengajukan sendiri ke Pengadilan Negeri.
  • Penggugat harus melampirkan:
    • Akta nikah
    • Kartu identitas (KTP)
    • Kartu keluarga
    • Surat keterangan tempat tinggal
    • Bukti-bukti alasan perceraian
    • Surat keterangan dari gereja (jika diperlukan)

4. Mediasi Wajib

  • Sebelum memutuskan perceraian, Pengadilan Negeri akan mewajibkan kedua belah pihak untuk mengikuti mediasi dengan mediator yang ditunjuk.
  • Jika mediasi gagal, maka proses perceraian dapat berlanjut.

5. Putusan Pengadilan dan Akta Cerai

  • Jika hakim memutuskan bahwa perceraian dapat dikabulkan, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan cerai.
  • Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak yang bercerai harus mencatatkan perceraian tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan Akta Cerai.

Perceraian dalam Perspektif Gereja Katolik

Bagi umat Katolik, perceraian sipil tidak serta-merta mengakhiri pernikahan secara gerejawi. Gereja Katolik tidak mengakui perceraian, kecuali jika terdapat pembatalan pernikahan (annulment) berdasarkan hukum kanonik.

Proses annulment di Gereja Katolik harus diajukan ke Tribunal Gerejawi dengan alasan yang kuat, seperti:

  • Pernikahan dilakukan tanpa kesepakatan bebas salah satu pihak.
  • Salah satu pihak menyembunyikan kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi keabsahan pernikahan.
  • Perkawinan tidak pernah disempurnakan secara sah.

Kesimpulan

Perceraian bagi umat Kristen dan Katolik di Indonesia dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan alasan-alasan yang sah menurut hukum. Meskipun umat Kristen memiliki hak untuk bercerai menurut hukum negara, umat Katolik tetap harus mempertimbangkan aspek keagamaan karena Gereja Katolik tidak mengakui perceraian. Oleh karena itu, bagi pasangan yang menghadapi permasalahan dalam rumah tangga, penting untuk berkonsultasi dengan pengacara serta pemuka agama untuk mendapatkan solusi terbaik.

Kontak BNA Lawfirm

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perceraian dan permasalahan hukum lainnya, silakan hubungi:

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!