bnalawfirm.com – Pengacara perceraian di Wonosari Gunung Kidul, Kasus Perceraian saat ini merupakan kasus yang sudah umum atau seringkali kita dengan dengan berbagai alasan yang mendasarinya, dengan alasan-alasan yang mungkin secara umum masih bisa untuk di selesaikan secara kekeluargaan atau secara baik-baik akan tetapi lebih banyak pihak yang memilih langsung untuk bercerai dibandingkan mempertahankan rumah tangganya.
Sebenarnya banyak faktor yang mendasari banyaknya kasus perceraian saat ini, seperti: karena pernikahan dini, pernikahan yang didasari karena rasa terpaksa/dijodohkan, karena alasan perbedaan pendapat, karena masalah ekonomi, karena adanya perselingkuhan baik yang dilakukan oleh pihak Istri maupun pihak Suami, kurangnya komunikasi antara suami dan istri, bahkan mungkin dengan alasan-alasan sepele lainnya yang seharusnya masih bisa dirukunkan jikalau kedua pihak masih menginginkan mempertahankan rumah tangga yang harmonis dan romantis.
Akan tetapi, banyaknya orang yang memilih perceraian menjadi jalan tercepat untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga sehingga jika kita melihat saat jumlah kasus yang tercatat setiap tahunanya sampai ribuan pasangan yang mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri tergantung agama yang dianut masing-masing.
Pengacara perceraian di Wonosari Gunung Kidul. Sebagaimana contohnya di wilayah hukum Wonosari, Gunung Kidul dimana jumlah pasangan yang mengajukan gugatan perceraian cukup tinggi di wilah tersebut setiap tahunan yang jumlahnya bisa mencapai ribuan dalam setahun, hal ini menunjukkan bahwa memang banyak pasangan cenderung memilih langsung gugat cerai dibandingkan mencoba mempertahankan pernikahan dengan berbagai alasan yang menurut mereka dapat dibenarkan.
Lalu, apasaja sih alasan yang bisa menjadi alasan perceraian, sesuai dengan Undang-undang Perkawinan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena ada hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dan alasan-alasan lainnya ada dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama Islam :
- Suami melanggar Taklil Talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Alasan diatas merupakan alasan yang dibenarkan hukum bagi pasangan yang ingin mengajukan gugatan cerai dan bisa mengajukan sendiri di Pengadilan ataupun meminta bantuan Pengacara dalam mengurus perkara/kasus cerai. Dan bagi anda yang ingin mengajukan cerai di Wilayah Hukum Wonosari atau ingin berkonsultasi bisa menghubungi Telepon/Whatsapp ke 085664214015 (Kantor Pengacara BNA Lawfirm).