bnalawfirm.com – Anda macet bayar kredit kendaraan bisakah diambil paksa Debt Collector? Sebelum kita menjelaskan terkait hal tersebut, alangkah baiknya bila kita pahami dulu terkait hukumnya, dalam hal ini kredit kendaraan ini masuk ranah permasalahan hukum Fidusia, Apa sebenarnya Fidusia itu?
Sesuai dengan Pasal 1 (Satu) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fedusia Pengertian Fidusia adalah Pengalihan Hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam pengusaan pemilik benda, jaminan Fidusia itu berkaitan dengan hak atas benda yang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Apabila objek Jaminan Fidusia belum lunas atau macet pembayarannya secara hukum artinya orang yang memegang fidusia dialah yang berhak atas benda tersebut.
Lalu, apabila kredit macet apakah pihak ketiga seperti debt collector bisa mengambil paksa kendaraan tersebut? Kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi tepatnya Putusan Nomor: 71/PUU/2021 pada intinya MK menegaskan bahwa apabila pemberi jaminan Fidusia tidak mengakui telah wanprestasi dan tidak mau menyerahkan secara sukarela objek jaminan Fidusia maka kreditur penerima Fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa melainkan harus mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah Pengadilan bukan Kepolisian apalagi Debt Collector, disini jelas apabila Debiturnya tidak mengakui wanprestasi dan tidak mau memberikan secara sukarela objek jaminan Fidusia, maka tidak bisa di paksa, jadi kata kuncinya adalah apabila ada Debt Collector nya datang dan memaksa untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan secara sukarela apalagi mengantar kendaraannya ke kantor Kediturnya maka akan jadi senjata bagi mereka bahwa anda telah dianggap menyerahkan secara sukarela.
Jadi, Macet bayar kredit kendaraan bisakah diambil paksa Debt Collector? Jawabnya adalah TIDAK, Apabila ingin mengajukan eksekusi tapi Debitur tidak setuju dan tidak mau menyerahkan kendaraannya maka Pihak Kreditur harus mengajukan Permohonan Eksekusi di Pengadilan dan tidak diperbolehkan untuk memaksa pengambilan objek jaminan Fidusia, ketika ada pihak ketiga yang tetap memaksa dan merampas maka Debitur bisa mengajukan Laporan atas dugaan Perampasan dan Pencurian dan Kepolisian wajb menindak tegas ini.
Sumber Hukum :
- Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fedusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 71/PUU/2021