Alat bukti dalam perkara pidana – Hampir sebagian besar masyarakat kita tau apa itu perkara pidana yang sering kali kita dengar, baik melalui media-media sosial ataupun televisi dan media lainnya.
Pengertian Pidana adalah hukuman atau pembalasan, sedangkan hukum Pidana merupakan sanksi yang sengaja dijatuhkan kepada orang atau beberapa yang melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh negara yang mana apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana akan menjalani serangkaian proses dimulai dari penyidikan di kepolisian sampai persidangan di Pengadilan Negeri di tempat perkara pidana terjadi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan alat bukti dalam perkara pidana?
Alat bukti dalam perkara pidana merupakan sesuatu hal yang memiliki hubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melanggar aturan yang mana alat-alat tersebut bisa digunakan sebagai bahan untuk membuktikan kebenaran dalam menyatakan orang tersebut benar bersalah yang bisa di tunjukkan kepada Majelis Hakim saat persidangan sebagai bahan pertimbangan Hakim untuk memutus perkara.
Ada beberapa alat bukti dalam Hukum Pidana yang telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah :
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Keterangan terdakwa
- Surat
- Petunjuk
Hal tersebut diatas merupakan alat-alat bukti yang bisa dijadikan oleh Penyidik dalam menetapkan bahwa seseorang tersebut benar telah melakukan suatu perbuatan pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menetapkan pelaku sebagai seorang Tersangka penyidik hanya butuh minimal 2 (dua) alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk menentukannya.
Selain alat bukti tersebut diatas ada juga tambahan lain terkait alat bukti yang bisa digunakan sebagai landasan dasar dan berdiri sendiri yaitu alat bukti elektronik yang mana di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik, namun alat bukti elektronik ini sifatnya sebagai perluasan atau pendukung dari alat-alat bukti yang di atur dalam KUHAP pasal 184 ayat (1).