Pengacara Perceraian di Lampung Barat

BNALAWFIRM.COM– Pengacara Perceraian di Lampung Barat, Metro, Kotabumi dan Sekitarnya, Kantor pengacara BNA Lawfirm merupakan kantor yang berkantor Pusat di Yogyakarta, akan tetapi kami mempunyai cabang-cabang dan tim Pengacara di daerah-daerah sekitar Lampung Barat, Metro, Kotabumi, dan sekitaranya.

Selain, berkaitan dengan permasalahan Perceraian, Kantor Pengacara BNA Lawfirm juga menangani permasalahan hukum lainnya, seperti : Hukum Pidana Umum, Hukum Perdata Umum, masalah Hukum Ketenagakerjaan, Hukum waris, Permasalahan Hukum Harta Gono-Gini, dan permasalahan-permasalahan Hukum lainnya.

Pengacara Perceraian di Lampung Barat

Bagi kami, pelayanan hukum terhadap Klien merupakan hal yang sangat penting dalam mengakomodir kepentingan dan memberikan penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi klien-klien kami, sehingga semaksimal mungkin tim kami akan memberikan layanan dan saran hukum yang bisa memberikan kepuasan dan dinilai paling tepat untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Lalu, bagaimana dalam mengajukan Gugatan Perceraian ?

Dalam artikel ini, kita akan fokus dalam membahas apa saja syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan perceraian di Pengadilan baik yang beragama Islam maupun pengajuan Gugatan Perceraian bagi yang beragama selain Agama Islam.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pengajuan Gugatan Cerai bagi yang beragama Islam harus mengajukan gugatan cerai dimana tempat domisili Istri tinggal lalu ajukan melalui Pengadilan Agama di wilayah hukum domisili istri, sedangkan bagi yang beragama selain Agama Islam atau Non-Muslim bisa mengajukan gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri dimana Domisili Tergugat tinggal.

Apasaja sih yang harus disiapkan sebelum mengajukan Gugatan Cerai?

Mungkin, bagi masyarakat yang awam hukum akan tetapi berkeinginan bercerai dan menyelesaikan permasalahan rumah tangganya di Pengadilan pasti mencari informasi terkait persiapan apa saja yang dibutuhkan. Beberapa yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut:

  • Dokumen seperti Buku Nikah/Akta Nikah/Akta Pemberkatan
  • KTP para pihak
  • Kartu Keluarga
  • Dan minimal 2 (dua) orang saksi

Syarat diatas harus sudah ada dan disiapkan sebelum mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan agar proses nya dapat berjalan lancar. Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi secara online terkait permasalahan hukum bisa menghubungi melalui Telepon atau Whatsapp: +6285664214015 atau via email: bnalawfirm@gmail.com.

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!