BNA Lawfirm adalah Pengacara Perceraian di Bandar Lampung, merupakan kantor pengacara/kantor konsultan hukum/kantor advokat/ kantor lawyer yang mempunyai wilayah hukum seluruh Indonesia dan dapat beracara di Lampung, seperti di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Kalianda, Metro, Pesisir barar, Krui, dan beberapa daerah lain di provinsi Lampung.
Pengacara perceraian merupakan seorang pengacara/advokat/lawyer/konsultan hukum yang memfokuskan diri dalam menangani kasus-kasus berkaitan dengan hukum keluarga khususnya terkait kasus Perceraian.
Pengacara Perceraian di Bandar Lampung
Saat ini banyak pasangan yang ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan cara mengakhiri rumah tangganya, dan cara yang harus dilalui yaitu melalui perceraian dan proses persidangan di pengadilan baik pengadilan negeri atau pengadilan agama bagi yang beragama Islam.
Adapun beberapa syarat pengajuan perceraian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana perubahannya dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selain itu juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), bagi yang beragama Islam terikat dalam aturan Kompilasi Hukum Islam ini.
Apa saja sebenarnya alasan yang diperbolehkan dalam pengajuan gugatan cerai yang dibenarkan oleh hukum :
Hal ini diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu alasan yang diberbolehkan apabila :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan-alasan diatas merupakan alasan yang bisa menjadi dasar dalam pengajuan perceraian, apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut dalam proses perceraian bisa menghubungi melalui Nomor Telepon/Whatsapp di : 085664214015 atau datang langsung ke kantor pusat di Jl. Rejowinangun Nomor 240E, Kotagede, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta.