bnalawfirm.com- MENJADI MEDIATOR BERSERTIFIKAT? Bagi anda yang ingin menjadi seorang Mediator Profesional memerlukan beberapa syarat dan yang mempunyai lisensi yang sudah terakreditasi oleh Mahkamah Agung yang merupakan lembaga yang berhak untuk memberikan akreditasi bagi organisasi-organisasi mediator yang sudah berdiri dan berbadan hukum.
Lalu siapa sajakah yang bisa menjadi Mediator Bersertifikat? apakah hanya boleh orang hukum?
Bahwasanya yang bisa menjadi mediator/juru damai profesional adalah siapa saja yang sudah sudah lulus sarjana (S1) dari segala jurusan dan bagi yang bukan merupakan Lulusan Sarjana (S1) minimal telah bekerja selama 2 tahun dan tunjukkan dengan surat rekomendasi dari perusahaan/tempat bekerja. Kemudian setelah itu mengikuti Pelatihan Mediasi yang di lakukan oleh Lembaga / Organisasi Mediator yang terakreditasi dimana Pelatihan dan Pendidikan Mediator biasanya akan di laksanakan kurang lebih sekitar 4 – 5 hari dan setelah mendapatkan Sertifikat Mediator bisa mendapat Gelar Non-Akademik yang bisa di gunakan oleh Anda yang telah Lulus Sertifikasi Mediator.
Sebagai contoh adalah sebagaimana Organisasi MMI (Mediator Masyarakat Indonesia) yang merupakan organisasi yang telah bisa menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat, yang mana setelah mengikuti Pelatihan di organisasi ini akan langsung tergabung menjadi anggota dalam organisasi MMI dan juga berhak untuk menggunakan Gelar Non-Akademik C.Me (Certifed of Mediator) dengan Gelar ini menunjukkan bahwa Anda merupakan Mediator Profesional dan anggota serta mediator yang tergabung dalam Mediator Masyarakat Indonesia (MMI).
Apakah Gelar C.Me bisa di gunakan semua orang yang telah mengikuti Pelatihan Mediator?
Jawabannya adalah TIDAK, yang bisa menggunakan gelar Mediator C.Me (Certifed of Mediator) adalah pihak yang telah mengikuti Pelatihan Mediator yang dilaksanakan dan di bawah Organisasi MMI (Mediator Masyarakat Indonesia) apabila Anda mengikuti Pelatihan Mediator di Luar Organisasi MMI tidak di perkenankan untuk menggunakan Gelar C.Me ini. Karena setiap Lembaga/Organisasi Mediator mempunyai Gelar Mediator masing-masing berbeda tergantung organisasinya, dan ini bukan merupakan gelar mutlak sama karena semua organisasi biasanya akan memiliki ciri khas yang berbeda-beda dalam pemberian Gelar Non-Akademik Mediator dan ini dibenarkan oleh Hukum dan tidak ada masalah akan hal tersebut.
Mediator merupakan seorang yang membantu para pihak dalam mendamaikan dan membantu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Luar Pengadilan, bagi Anda yang mempunyai masalah dan ingin di selesaikan di Luar Pengadilan dengan waktu yang relatif lebih cepat jika dibandingkan harus berproses di Pengadilan maka ada baiknya carilah Mediator yang telah Bersertifikat sehingga masalah Anda akan dapat dicarikan solusi yang terbaik.