Harta Bersama dalam Perceraian PNS dan PPPK di Bantul: Apa Saja yang Bisa Dibagi?

Perceraian tidak hanya menyangkut berakhirnya hubungan suami dan istri. Jika selama perkawinan terdapat rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, atau aset lainnya, persoalan harta bersama juga perlu diperhatikan.

Hal ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menghadapi perceraian di Bantul, Yogyakarta.

Jika Anda belum memahami prosedur perceraian bagi PNS atau PPPK, baca juga artikel kami: Pengacara Perceraian PNS dan PPPK di Bantul: Apa yang Harus Disiapkan?.

Apa yang Dimaksud Harta Bersama?

Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama.

Harta bersama dapat berupa berbagai jenis aset, misalnya:

  • rumah;
  • tanah;
  • kendaraan;
  • tabungan;
  • usaha;
  • investasi;
  • maupun aset lain yang diperoleh selama perkawinan.

Yang perlu diperhatikan, nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tidak selalu menjadi satu-satunya penentu status harta. Waktu dan cara memperoleh aset juga perlu dilihat.

Apakah Semua Harta PNS atau PPPK Menjadi Harta Bersama?

Tidak.

Harta yang sudah dimiliki sebelum perkawinan pada dasarnya merupakan harta bawaan. Begitu pula harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, yang pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain.

Karena itu, misalnya seorang PNS telah memiliki rumah sebelum menikah, rumah tersebut tidak otomatis menjadi harta bersama hanya karena perceraian terjadi setelah perkawinan.

Namun, jika selama perkawinan terdapat pembayaran cicilan, renovasi, atau kondisi lain yang menimbulkan persoalan hukum, status dan pembagiannya perlu dianalisis berdasarkan fakta serta bukti yang ada.

Bagaimana Jika Rumah atau Tanah Hanya Atas Nama Suami?

Nama dalam sertifikat atau dokumen kepemilikan perlu diperiksa, tetapi bukan satu-satunya hal yang menentukan.

Jika rumah atau tanah diperoleh selama perkawinan, perlu dilihat kapan aset tersebut diperoleh dan bagaimana sumber perolehannya.

Karena itu, calon klien sebaiknya menyimpan dokumen seperti:

  • sertifikat;
  • akta jual beli;
  • bukti pembayaran;
  • perjanjian kredit;
  • rekening;
  • dan dokumen lain yang berkaitan dengan perolehan aset.

Dokumen tersebut dapat menjadi penting ketika status harta diperdebatkan dalam perkara.

Bagaimana Jika Salah Satu Pihak PNS atau PPPK?

Status sebagai PNS atau PPPK tidak membuat seluruh harta yang dimiliki otomatis menjadi harta pribadi.

Yang perlu dilihat adalah status hukum aset tersebut dan kapan aset diperoleh.

Begitu pula gaji atau penghasilan selama perkawinan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai harta pribadi hanya karena sumber penghasilannya berasal dari pekerjaan salah satu pihak. Penentuan status harta tetap harus melihat ketentuan hukum dan fakta perkara.

Bagaimana Pembagian Harta Bersama?

Pembagian harta bersama tidak selalu sesederhana membagi seluruh aset menjadi dua.

Untuk perkara yang berada dalam kewenangan Pengadilan Agama dan tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 97 KHI pada prinsipnya mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Namun, penerapan pembagian dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, bukti, jenis harta, perjanjian perkawinan, serta keadaan hukum lainnya.

Karena itu, jangan langsung berasumsi bahwa semua aset pasti dibagi 50:50 tanpa melihat dokumen dan kondisi perkara.

Bagaimana Jika Ada Utang atau Kredit?

Persoalan harta bersama juga dapat berkaitan dengan kewajiban atau utang.

Misalnya terdapat rumah yang masih dalam kredit, kendaraan yang masih dicicil, atau utang yang digunakan untuk kepentingan keluarga.

Dalam kondisi seperti ini, yang perlu dianalisis bukan hanya aset, tetapi juga kewajiban yang masih melekat pada aset tersebut.

Mahkamah Agung juga menyoroti bahwa penyelesaian harta bersama yang masih diagunkan perlu memperhatikan hak kreditur.

Jangan Menunggu Sampai Aset Menjadi Sengketa

Jika Anda sedang mempertimbangkan perceraian, sebaiknya mulai mengidentifikasi aset yang diperoleh selama perkawinan.

Catat:

  • aset apa saja yang dimiliki;
  • kapan diperoleh;
  • atas nama siapa;
  • bagaimana cara memperolehnya;
  • apakah masih dalam kredit;
  • serta dokumen apa yang tersedia.

Informasi tersebut akan sangat membantu ketika berkonsultasi dengan pengacara.

Pengacara Perceraian PNS dan PPPK di Bantul

Jika Anda PNS atau PPPK di Bantul, Yogyakarta dan perceraian Anda juga menyangkut rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, atau aset lainnya, jangan menentukan status dan pembagiannya hanya berdasarkan informasi umum di internet.

BNA LAWFIRM dapat membantu melakukan konsultasi dan analisis awal berdasarkan kronologi serta dokumen yang Anda miliki.

Untuk mengetahui apakah suatu aset termasuk harta bersama dan bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh, konsultasikan kondisi perkara Anda secara langsung.

BNA LAWFIRM
WhatsApp: 085664214015

Artikel Terkait

Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Status dan pembagian harta dalam setiap perkara dapat berbeda berdasarkan waktu perolehan, sumber dana, perjanjian perkawinan, bukti kepemilikan, jenis aset, serta fakta hukum lainnya.

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul