Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, prinsip-prinsip restorative justice merupakan bagian dari sistem peradilan pidana dan diatur dalam beberapa peraturan hukum, termasuk:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Dalam Pasal 33 KUHAP, diatur tentang mediasi pidana di mana pihak yang terlibat, termasuk pelaku dan korban, dapat melakukan mediasi guna mencapai kesepakatan penyelesaian perkara.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA): Undang-Undang ini mengatur mengenai penanganan perkara pidana yang melibatkan anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip restorative justice. Salah satu tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memulihkan dan merehabilitasi anak pelaku tindak pidana.
3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan: Perma ini mengatur tentang prosedur dan mekanisme mediasi yang dapat diterapkan dalam proses peradilan di Indonesia, termasuk dalam rangka restorative justice.
4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Pidana umum di Pengadilan: Perma ini mengatur tentang penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di pengadilan. Restorative justice dalam Perma ini mengacu pada asas asimilasi dan integrasi.
5. Peraturan Restorative justice atau Keadilan Restoratis saat ini juga sudah bisa diajukan di dilakukan dalam proses penyidikan di kepolisian sesuai dengan surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 terbit, hal ini memberikan angin segar kepada masyarakat umum bahwasanya proses pidana yang masuk ke kepolisian dan masuk dalam kategori dapat di ajukan restorative justice tidak perlu harus sampai di proses dan masuk ke meja hijau. Namun, hal ini juga harus di pahami oleh penegak hukumnya dalam hal ini adalah pihak kepolisiannya untuk menjalankan aturan yang ada ini untuk kebaikan masyarakat.
6. Selain itu, Peraturan restorative justice juga sudah di atur dalam proses di kejaksaan yang mana di atur dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya, bahwasanya selama masih ada jalan untuk damai antara pelaku dan korban dan sudah adanya pemulihan terhadap korban maka selayaknya penegakan restorative justice ini menjadi pilihan pertama bagi penegak hukum kita jangan sampai hanya demi kepastian hukum melupakan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum lebih lengkap dan akurat terkait masalah hukum yang sedang Anda hadapi bisa langsung datang ke kantor pusat kami di Yogyakarta atau konsultasi online melalui HP/Whatsapps di Nomor : +6285664214015 atau melalui Email : pengacara.bnalawfirm@gmail.com tim pengacara/konsultan hukum/advokat BNA Lawfirm siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda sebaik mungkin dan secara profesional.
Adapun wilayah hukum atau wilayah kerja kantor pengacara/advokat/konsultan hukum/lawyer BNA Lawfirm yaitu di seluruh Indonesia termasuk di wilayah provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari : Kota Semarang, Kota Surakarta (Solo), Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang.
Wilayah provinsi Yogyakarta : Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman