Apakah Telat Bayar Pajak bisa di tilang?
Sebelum membahas tentang telat bayar pajak bisa di tilang? Alangkah baiknya kita pahamkan dulu pengertian dari Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang kita sering kenal undang-undang Lantas. Bahwa masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor wajib mempunyai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor yang disebut sebagai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang kita kenal BPKB dan juga harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang kita kenal STNK, selain itu, akan diberikan tanda nomor kendaraan bermotor atau yang kita kenal juga dengan Plat Nomor Kendaraan. Semua hal tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau kantor kepolisian yang mengeluarkan, yang menerbitkan, yang mencetak, kemudian yang menyerahkannya kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Sehingga apabila tidak terdaftar misalnya STNK itu palsu, maka jelas bisa ditindak secara hukum atau BPKB itu palsu juga dapat dikenakan sanksi pidana, artinya segala kendaraan yang tidak terdaftar dapat ditindak secara hukum.
Apakah Telat Bayar Pajak bisa di tilang?
Terkait pro dan kontra yang mengatakan bahwa asumsi polisi menilang, polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajaknya, tetapi stempel pengesahan tahunannya, kalau tidak disahkan setiap tahun STNK itu dipandang tidak sah. Inilah asumsi petugas yang mengatakan bahwa tidak bayar pajak tahunan bisa ditilang. Dan akhirnya menganggap STNK itu tidak sah, hal Itu adalah pendapat atau asumsi dari orang yang setuju atau katakanlah oknum polisi yang menilang dengan dasar asumsi pajak Tahunan yang tidak bayarkan bisa ditilang. Untuk menepis itu, kami akan memberikan penjelasan yang mudah dipahami, yang sekiranya masuk logika, dan pemahaman hukum kitapun tidak salah dalam menganalisa suatu pasal dalam perundang-undangan.
Dalam STNK terdapat kolom masa berlakunya dan ada kolom pengesahan tahunan. Adapun kolom masa berlaku biasanya akan berlaku sampai 5 tahun kedepan, sedangkan untuk kolom pengesahan pajak tahunan perlu adanya stempel setiap satu tahun sebagai tanda bahwa masyarakat telah membayar pajak di tahun tersebut. Kemudian dalam peraturan perundang -undangan hal ini sangat jelas sekali bahwa pajak motor atau pajak tahunan ini apabila tidak dibayarkan akan dikenakan dendanya 2% per bulannya dan maksimal per tahunnya sebesar 25% dari nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tertera di lembaran pajak pada bagian belakang biasanya diletakkan di bagian belakang, hal tersebut menunjukkan bahwa yang melaksanakan pungutan atas pajak ini adalah pemungutan yang dilakukan oleh kantor bersama SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) disana terdapat pihak kepolisian kemudian Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dan jasa raharja.
Apabila ada oknum polisi yang mendalilkan bahwa hal ini diatur di dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) menyatakan, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Kemudian kita lihat penjelasan pasal 70 ayat 2 ini , bahwa yang dimaksud dengan pengesahan setiap tahun adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan bahwa disini harus diminta pengesahan itu tujuannya adalah untuk identifikasi kemudian untuk menumbuhkan kepatuhan wajib membayar pajak oleh masyarakat agar masyarakat setiap tahun bayar pajak.
Dan dalam undang-undang lalu lintas itu tidak satu pasal pun yang mengenakan sanksi terhadap pelanggaran pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, lihat dan baca baik -baik bunyi pasal, ketentuan pidana yang diatur di dalam undang -undang lalu lintas pasal 273 sampai dengan pasal 315 tidak menyebutkan satu ayat pun sanksi bagi yang melanggar pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, adapun untuk sanksi terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan, yang ada adalah sanksi denda, adapun sanksi denda ini termuat di dalam surat ketetapan pajak daerah.
kesimpulannya terlepas adanya pro dan kontra, pada intinya yaitu tidak membayar pajak atau terlambat membayar pajak tahunan tidak bisa ditilang namun himbauan nya adalah masyarakat tetap wajib membayar pajak tepat waktu. Kemudian apabila ada oknum yang melakukan penilangan coba berikan penjelasan dan mudah-mudahan mereka bisa berfikir secara jernih dan paham dengan aturan yang ada, namun sebagai warga yang bijak tetaplah taat membayar pajak. Terima kasih.
Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum lebih lengkap dan akurat terkait masalah hukum yang sedang Anda hadapi bisa langsung datang ke kantor pusat kami di Yogyakarta atau konsultasi online melalui HP/Whatsapps di Nomor : +6285664214015 atau melalui Email : pengacara.bnalawfirm@gmail.com tim pengacara/konsultan hukum/advokat BNA Lawfirm siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda sebaik mungkin dan secara profesional.