
BNA LAWFIRM – Sebelum kita membahas tentang Pengacara Perceraian Kebumen tentu alangkah baiknya bila kita bahas terlebih dahulu apa itu Pengacara dan apa itu Perceraian dan syarat-syarat apa saja yang perlu di siapkan sebelum pengajuan Gugatan Perceraian.
Pengacara atau sebutan lainnya Advokat/Lawyer/Attorney pengertiannya menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Advokat adalah Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Sedangkan Pengertian Perceraian berdasarkan KUH Perdata Pasal 207, Perceraian merupakan penghapusan Perkawinan dengan putusan Hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang-Undang. dan Pengertian Perceraian berdasarkan KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 115, adapun Pengertian Perceraian adalah Proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan didepan persidangan dan disaksikan oleh para Hakim Pengadilan Agama.
Pengacara Perceraian Kebumen
Merupakan seorang Pengacara yang mempunyai wilayah Hukum di sekitar daerah Kebumen sehingga pengajuan perceraian Klien bisa di lakukan di Pengadilan Kebumen. Meskipun pada dasarnya wilayah hukum seorang Pengacara bisa beracara di Seluruh Wilayah Indonesia. Artinya bahwa seorang Pengacara yang telah memiliki Lisensi dari Organisasi Advokat bisa beracara di semua wilayah yang berada di Indonesia tegantu dengan dimana Klien itu bertempat tinggal atau berdomisili.
——– Service Area di Seluruh Indonesia ——–
Persyaratan yang perlu di siapkan oleh Klien sebelum mengajukan Gugatan Perceraian :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Buku Nikah (Bagi yang beragama Islam) atau,
3. Akta Nikah/Akta Pemberkatan (Bagi Non-Islam)
4. Kartu Keluarga
5. Siapkan Minimal 2 Saksi yang mengetahui permasalahan rumah tangga Anda
Setelah semua syarat dan saksi ada dan permasalahan yang terjadi juga sudah terpenuhi sesuai dengan yang dibenarkan oleh Undang-Undang, maka bisa diajukan Gugatan Cerai/Permohonan Cerai di Pengadilan di wilayah domisili Anda berada. dan terkait apakah Gugatan Anda diterima / ditolak oleh Hakim itu tergantung dengan alat bukti dan saksi yang Anda siapkan, apakah kuat atau tidak, jadi belum tentu walaupun Anda berkeinginan kuat untu bercerai sudah pasti dikabulkan oleh Hakim.

Sumber Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)