Pembagian Harta Gono-Gini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama soal siapa mendapat apa setelah perceraian. Artikel ini membahas langkah, aturan, serta mekanisme Pembagian Harta Gono-Gini menurut hukum terbaru di Indonesia.
Pengertian Harta Gono-Gini
Harta gono-gini, atau harta bersama, mencakup aset yang diperoleh selama perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah UU 16/2019) menetapkan bahwa harta bersama meliputi pendapatan suami‑istri, hasil usaha bersama, serta aset yang dibeli menggunakan dana bersama.
Macam Harta dalam Perkawinan
Sebelum membagi harta, pasangan perlu membedakan antara:
1.Harta Bersama
Termasuk gaji, laba usaha, serta aset lain yang diperoleh bersama.
2.Harta Bawaan
Aset yang dimiliki sebelum menikah, seperti rumah warisan atau tabungan pribadi.
3.Harta Pencampuran
Harta bawaan yang kemudian digunakan bersama, misalnya uang warisan yang dipakai membeli tanah bersama.
Dengan memahami kategori tersebut, pembagian berjalan lebih adil dan sesuai ketentuan.
Mekanisme Pembagian Harta Gono-Gini
Pada dasarnya, pembagian harta gono-gini mengikuti dua skema:
1.Mufakat Bersama
Jika suami‑istri mencapai kesepakatan, maka harta dibagi menurut nisbah yang disetujui. Proses ini cepat, murah, dan meminimalkan konflik.
2.Putusan Pengadilan
Ketika mufakat gagal, salah satu pihak mengajukan permohonan pembagian harta ke Pengadilan. Hakim kemudian menimbang bukti dan faktor relevan sebelum menetapkan pembagian.
Faktor Penentu Nisbah Pembagian
Dalam memutus pembagian harta, hakim memperhatikan:
•Sumbangan Modal dan Tenaga
Kontribusi suami atau istri, baik dana maupun kerja keras.
•Kebutuhan Anak
Jika pasangan memiliki anak, hakim mempertimbangkan kebutuhan biaya hidup dan pendidikan anak.
•Pengorbanan Salah Satu Pihak
Misalnya, istri yang meninggalkan karier demi mengasuh anak memperoleh pertimbangan khusus.
•Pelanggaran Pasangan
Jika salah satu pihak terbukti berzina atau menyalahgunakan aset keluarga, hakim dapat memberikan nisbah lebih besar kepada pihak sebaliknya.
Prosedur Pengajuan di Pengadilan
Langkah utama mengajukan pembagian harta gono-gini melalui Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) atau Pengadilan Agama (untuk Muslim) meliputi:
1.Penyusunan Gugatan
Penggugat membuat surat gugatan yang memuat daftar aset, bukti kepemilikan, dan permohonan nisbah.
2.Pendaftaran Berkas
Berkas gugatan didaftarkan ke meja layanan. Petugas lalu memeriksa kelengkapan dan memberi nomor perkara.
3.Sidang Mediasi
Pengadilan memfasilitasi mediasi untuk mencari mufakat. Bila mediasi gagal, sidang diteruskan ke pemeriksaan pokok.
4.Pemeriksaan Bukti
Para pihak memaparkan bukti tertulis, saksi, dan dokumen pendukung.
5.Putusan Pembagian
Hakim mengeluarkan putusan yang mengikat, memuat daftar aset, nisbah masing‑masing, serta mekanisme pelaksanaan pembagian.
Eksekusi Putusan
Putusan pembagian harta gono-gini berkekuatan hukum tetap setelah lewat tenggat banding dan kasasi. Kemudian, juru sita melaksanakan:
•Penyitaan dan Lelang
Aset bergerak atau tidak bergerak yang sulit dibagi fisikanya dilelang.
•Serah Terima Aset
Aset yang dapat dibagi fisikanya, seperti kendaraan, diserahkan sesuai nisbah.
Dengan begitu, pembagian berjalan transparan dan adil.
Tips Memudahkan Pembagian
Agar proses berjalan lancar, terapkan tips berikut:
•Selalu catat aset sejak awal pernikahan;
•Simpan bukti kepemilikan dan bukti transaksi keuangan;
•Libatkan notaris untuk mengesahkan perjanjian pranikah jika ada;
•Konsultasikan dengan pengacara sebelum dan selama proses pembagian.
Dengan persiapan matang, Anda dapat mempercepat Pembagian Harta Gono-Gini.
⸻
🌐 Wilayah Hukum BNA Lawfirm
Jawa Tengah, DI Yogyakarta, & Jawa Timur
Banjarnegara · Banyumas · Batang · Blora · Boyolali · Brebes · Cilacap · Demak · Grobogan · Jepara · Karanganyar · Kebumen · Kendal · Klaten · Kudus · Magelang (kab./kota) · Pati · Pekalongan (kab./kota) · Pemalang · Purbalingga · Purworejo · Rembang · Salatiga · Semarang (kab./kota) · Sragen · Sukoharjo · Surakarta · Tegal (kab./kota) · Temanggung · Wonogiri · Wonosobo · Bantul · Gunungkidul · Kulon Progo · Sleman · Yogyakarta (kota) · Bangkalan · Banyuwangi · Blitar (kab./kota) · Bojonegoro · Bondowoso · Gresik · Jember · Jombang · Kediri (kab./kota) · Lamongan · Lumajang · Madiun (kab./kota) · Magetan · Malang (kab./kota) · Mojokerto (kab./kota) · Nganjuk · Ngawi · Pacitan · Pamekasan · Pasuruan (kab./kota) · Ponorogo · Probolinggo (kab./kota) · Sampang · Sidoarjo · Situbondo · Sumenep · Trenggalek · Tuban · Tulungagung
📞 Kontak BNA Lawfirm
Lydia Bekti Nugraheni, S.H.
✉️ bnalawfirm@gmail.com