Pembagian Harta Gono-Gini

Pembagian Harta Gono-Gini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama soal siapa mendapat apa setelah perceraian. Artikel ini membahas langkah, aturan, serta mekanisme Pembagian Harta Gono-Gini menurut hukum terbaru di Indonesia.

Pengertian Harta Gono-Gini

Harta gono-gini, atau harta bersama, mencakup aset yang diperoleh selama perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah UU 16/2019) menetapkan bahwa harta bersama meliputi pendapatan suami‑istri, hasil usaha bersama, serta aset yang dibeli menggunakan dana bersama.

Macam Harta dalam Perkawinan

Sebelum membagi harta, pasangan perlu membedakan antara:

1.Harta Bersama

Termasuk gaji, laba usaha, serta aset lain yang diperoleh bersama.

2.Harta Bawaan

Aset yang dimiliki sebelum menikah, seperti rumah warisan atau tabungan pribadi.

3.Harta Pencampuran

Harta bawaan yang kemudian digunakan bersama, misalnya uang warisan yang dipakai membeli tanah bersama.

Dengan memahami kategori tersebut, pembagian berjalan lebih adil dan sesuai ketentuan.

Mekanisme Pembagian Harta Gono-Gini

Pada dasarnya, pembagian harta gono-gini mengikuti dua skema:

1.Mufakat Bersama

Jika suami‑istri mencapai kesepakatan, maka harta dibagi menurut nisbah yang disetujui. Proses ini cepat, murah, dan meminimalkan konflik.

2.Putusan Pengadilan

Ketika mufakat gagal, salah satu pihak mengajukan permohonan pembagian harta ke Pengadilan. Hakim kemudian menimbang bukti dan faktor relevan sebelum menetapkan pembagian.

Faktor Penentu Nisbah Pembagian

Dalam memutus pembagian harta, hakim memperhatikan:

•Sumbangan Modal dan Tenaga

Kontribusi suami atau istri, baik dana maupun kerja keras.

•Kebutuhan Anak

Jika pasangan memiliki anak, hakim mempertimbangkan kebutuhan biaya hidup dan pendidikan anak.

•Pengorbanan Salah Satu Pihak

Misalnya, istri yang meninggalkan karier demi mengasuh anak memperoleh pertimbangan khusus.

•Pelanggaran Pasangan

Jika salah satu pihak terbukti berzina atau menyalahgunakan aset keluarga, hakim dapat memberikan nisbah lebih besar kepada pihak sebaliknya.

Prosedur Pengajuan di Pengadilan

Langkah utama mengajukan pembagian harta gono-gini melalui Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) atau Pengadilan Agama (untuk Muslim) meliputi:

1.Penyusunan Gugatan

Penggugat membuat surat gugatan yang memuat daftar aset, bukti kepemilikan, dan permohonan nisbah.

2.Pendaftaran Berkas

Berkas gugatan didaftarkan ke meja layanan. Petugas lalu memeriksa kelengkapan dan memberi nomor perkara.

3.Sidang Mediasi

Pengadilan memfasilitasi mediasi untuk mencari mufakat. Bila mediasi gagal, sidang diteruskan ke pemeriksaan pokok.

4.Pemeriksaan Bukti

Para pihak memaparkan bukti tertulis, saksi, dan dokumen pendukung.

5.Putusan Pembagian

Hakim mengeluarkan putusan yang mengikat, memuat daftar aset, nisbah masing‑masing, serta mekanisme pelaksanaan pembagian.

Eksekusi Putusan

Putusan pembagian harta gono-gini berkekuatan hukum tetap setelah lewat tenggat banding dan kasasi. Kemudian, juru sita melaksanakan:

•Penyitaan dan Lelang

Aset bergerak atau tidak bergerak yang sulit dibagi fisikanya dilelang.

•Serah Terima Aset

Aset yang dapat dibagi fisikanya, seperti kendaraan, diserahkan sesuai nisbah.

Dengan begitu, pembagian berjalan transparan dan adil.

Tips Memudahkan Pembagian

Agar proses berjalan lancar, terapkan tips berikut:

•Selalu catat aset sejak awal pernikahan;

•Simpan bukti kepemilikan dan bukti transaksi keuangan;

•Libatkan notaris untuk mengesahkan perjanjian pranikah jika ada;

•Konsultasikan dengan pengacara sebelum dan selama proses pembagian.

Dengan persiapan matang, Anda dapat mempercepat Pembagian Harta Gono-Gini.

🌐 Wilayah Hukum BNA Lawfirm

Jawa Tengah, DI Yogyakarta, & Jawa Timur

Banjarnegara · Banyumas · Batang · Blora · Boyolali · Brebes · Cilacap · Demak · Grobogan · Jepara · Karanganyar · Kebumen · Kendal · Klaten · Kudus · Magelang (kab./kota) · Pati · Pekalongan (kab./kota) · Pemalang · Purbalingga · Purworejo · Rembang · Salatiga · Semarang (kab./kota) · Sragen · Sukoharjo · Surakarta · Tegal (kab./kota) · Temanggung · Wonogiri · Wonosobo · Bantul · Gunungkidul · Kulon Progo · Sleman · Yogyakarta (kota) · Bangkalan · Banyuwangi · Blitar (kab./kota) · Bojonegoro · Bondowoso · Gresik · Jember · Jombang · Kediri (kab./kota) · Lamongan · Lumajang · Madiun (kab./kota) · Magetan · Malang (kab./kota) · Mojokerto (kab./kota) · Nganjuk · Ngawi · Pacitan · Pamekasan · Pasuruan (kab./kota) · Ponorogo · Probolinggo (kab./kota) · Sampang · Sidoarjo · Situbondo · Sumenep · Trenggalek · Tuban · Tulungagung

📞 Kontak BNA Lawfirm
Lydia Bekti Nugraheni, S.H.

✉️ bnalawfirm@gmail.com

📱 0856 6421 4015

🏷️ @pengacara.bnalawfirm

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!