BNALAWFIRM.COM – Hak-hak Istri yang di cerai Suami di Pengadilan Agama, Bagi seorang Istri yang di talak cerai oleh Suaminya di Pengadilan Agama sesuai dengan domisilisinya Istri, maka mempunyai hak-hak yang wajib untuk di penuhi oleh Suami yang mengajukan talak cerai tersebut, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam(KHI) yang menjelaskan bahwa “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Adapun hak-hak yang akan diperoleh oleh seorang Istri yang ditalak oleh Suaminya yaitu itu dijelaskan dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI)yang mana apabilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :
- Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
- Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
- Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Selain, hak-hak diatas juga istri bisa menuntut hak – hak lainnya yang dilalaikan oleh Suami selama pernikahan mereka berlangsung yang disebut dengan nafkah madhiyah, ini bisa dimintakan selama proses perceraian diajukan dalam gugatan rekonvensi, supaya di dalam putusan pengadilan Istri bisa mendapatkan hak ini juga.
Sebagai seorang suami yang mau mengajukan talak cerai kepada Istrinya alangkah baiknya untuk tetap memberikan hak-hak tersebut sebagai bentuk penghormatan dan menghargai kepada mantan Istri yang selama ini telah hidup bersama. Dan juga supaya menjadi penghibur bagi Istri yang di talak oleh Suaminya dan bisa untuk menghidupi kehidupannya kedepannya setelah di cerai oleh Suaminya.
Demikian, beberapa Hak-hak Istri yang di cerai Suami di Pengadilan Agama yang bisa di peroleh oleh seorang Istri/perempuan yang diceraikan oleh Suaminya, sebagai bentuk penghiburan kepadanya.
Konsultasi lebih lanjut secara Online bisa Kontak melalui Nomor Handphone/Whatapps : 0856-6421-4015, atau datang langsung ke kantor Hukum RAM & Partner yang beralamat di Jl. Gajah No.20, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.