Sengketa Tanah di Lampung Barat: Apa yang Harus Dilakukan?

Sengketa tanah masih menjadi masalah hukum yang sering terjadi di Lampung Barat. Banyak kasus muncul akibat warisan, jual-beli yang tidak jelas, hingga konflik batas lahan transmigrasi. Masalah ini sering menimbulkan perselisihan berkepanjangan bahkan sampai ke pengadilan. Artikel ini membahas apa yang harus dilakukan ketika menghadapi sengketa tanah di Lampung Barat, agar hak Anda terlindungi secara hukum.

1. Penyebab Sengketa Tanah di Lampung Barat

Beberapa penyebab umum sengketa tanah antara lain:

  • Warisan → pembagian tanah keluarga yang tidak jelas atau tidak ada surat waris resmi.
  • Jual beli tanpa akta → transaksi hanya menggunakan kwitansi tanpa akta jual beli dari PPAT.
  • Tumpang tindih sertifikat → dua pihak atau lebih memiliki sertifikat atas bidang tanah yang sama.
  • Batas tanah tidak jelas → terutama pada tanah hasil program transmigrasi atau tanah desa.
  • Perambahan lahan → termasuk konflik di sekitar kawasan hutan lindung atau TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan).

2. Langkah Awal yang Harus Dilakukan

Jika Anda menghadapi sengketa tanah, lakukan langkah berikut:

  1. Kumpulkan dokumen – sertifikat tanah, girik, SPPT PBB, akta jual beli, surat waris, atau bukti kepemilikan lainnya.
  2. Periksa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) – untuk memastikan status dan riwayat kepemilikan tanah.
  3. Mediasi keluarga atau desa – coba selesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
  4. Gunakan jasa pengacara/mediator – agar proses lebih jelas dan hak Anda terlindungi.

3. Jalur Penyelesaian Sengketa Tanah

  • Non-Litigasi (Mediasi/Negosiasi)
    Jalur ini lebih cepat dan murah. Bisa dilakukan di tingkat desa, kecamatan, atau melalui mediator bersertifikat.
  • Litigasi (Pengadilan)
    Jika mediasi gagal, sengketa tanah dapat dibawa ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terkait keputusan pejabat (misalnya penerbitan sertifikat ganda).

4. Pentingnya Pendampingan Hukum

Sengketa tanah sering kali rumit karena melibatkan dokumen, saksi, hingga data pertanahan di BPN. Pendampingan advokat sangat membantu dalam:

  • Menyusun gugatan/eksepsi di pengadilan.
  • Menghadirkan bukti sah dan saksi.
  • Mengawal proses pemeriksaan tanah di BPN.
  • Melindungi hak klien agar tidak dirugikan pihak lain.

5. Contoh Kasus di Lampung Barat

Beberapa kasus sengketa tanah yang kerap muncul di Lampung Barat meliputi:

  • Sengketa tanah warisan keluarga di Liwa.
  • Konflik lahan transmigrasi di kecamatan Way Tenong dan Balik Bukit.
  • Perselisihan batas tanah masyarakat dengan kawasan hutan.

Kesimpulan

Sengketa tanah di Lampung Barat dapat diselesaikan melalui mediasi maupun pengadilan. Persiapan dokumen yang lengkap dan pendampingan advokat berpengalaman sangat penting agar hak Anda terlindungi.

👉 BNA Lawfirm – Pengacara Sengketa Tanah di Lampung Barat siap membantu Anda menyelesaikan permasalahan tanah dengan profesional, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi.

📞 WhatsApp: 0856-6421-4015

✉️ Email: kantorpengacarabnalawfirm@gmail.com

📍 Kantor: Liwa, Lampung Barat

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *