Apakah Telat Bayar Pajak bisa di tilang? Sebelum membahas tentang telat bayar pajak bisa di tilang? Alangkah baiknya kita pahamkan dulu pengertian dari Undang
Pengacara Hukum Pidana
Restorative justice atau keadilan restoratif
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu pendekatan dalam hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan, termasuk
Pengacara Lampung – Lampung Barat
BNALAWFIRM.COM – Pengacara Lampung – Lampung Barat – BNA LAWFIRM merupakan kantor hukum/pengacara/advokat/konsultan hukum/Lawyer yang memiliki tim pengacara/advokat/konsultan hukum yang profesional, berpengetahuan luas, jujur,
APA SIH PENGERTIAN JUSTICE COLLABORATOR?
Saat ini, santer terdengar berkaitan kata JC atau Justice Collaborator terkait kasus kematian dan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa dikenal Brigadir J
ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
Alat bukti dalam perkara pidana – Hampir sebagian besar masyarakat kita tau apa itu perkara pidana yang sering kali kita dengar, baik melalui media-media
MACET BAYAR KREDIT KENDARAAN BISAKAH DIAMBIL PAKSA DEBT COLLECTOR?
bnalawfirm.com – Anda macet bayar kredit kendaraan bisakah diambil paksa Debt Collector? Sebelum kita menjelaskan terkait hal tersebut, alangkah baiknya bila kita pahami dulu terkait
Kantor Pengacara Magelang
Kantor Pengacara Magelang – Kantor pengacara / kantor Advokat / Kantor konsultan hukum merupakan kantor yang berisikan beberapa pengacara, advokat, konsultan hukum dan paralegal yang
Pengacara Wates di Yogyakarta
Pengacara Wates di Yogyakarta adalah profesi yang berkaitan dengan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu pengacara merupakan bagian dari para penegak
Kantor Pengacara Yogyakarta
BNA LAWFIRM – merupakan Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Kantor Konsultan Hukum yang wilayah kerjanya di Yogyakarta dan sekitarnya seperti di Sleman, Bantul, Kulon Progo,
MEDIASI DAN DASAR HUKUMNYA
Perkembangan Metode Penyelesaian sengketa setiap perkara terus mengalami perubahan, termasuk dalam penyelesaian perkara di lingkungan pengadilan yang telah mewajibkan setiap perkara perdata untuk diselesaikan