Pengacara Perceraian Wonosari Gunungkidul Murah
BNALAWFIRM.COM – Kantor Pengacara BNA Lawfirm merupakan kantor Pengacara Perceraian Wonosari Gunungkidul, yang mana kantor hukum / pengacara / advokat / lawyer / konsultan hukum / kuasa hukum BNA Lawfirm mempunyai tim pengacara yang handal, profesional, dan menjujung tinggi asas kejujuran.
Bagi masyarakat di daerah Wonosari Gunungkidul dan sekitarnya yang membutuhkan bantuan hukum dan memiliki permasalahan hukum yang ingin diselesaikan bisa menghubungi kantor hukum kami baik datang langsung ke kantor kami d Kota Yogyakarta ataupun dapat menghubungi kami secara daring atau online.
Kantor hukum kami saat ini mempunyai bidang speciality di bidang hukum keluarga salah satunya terkait Perceraian. Adapun permasalahan hukum terkait hukum perceraian merupakan permasalahan hukum privat dan hanya bisa diselesaikan dan diajukan gugatannya oleh pihak individunya langsung (prinsipal) atau di kuasakan kepada seorang kuasa hukum (pengacara).
Pengacara Perceraian Wonosari Gunungkidul Murah
Adapun syarat pengajuan gugatan perceraian di pengadilan yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana bahwasanya suatu perkawinan dapat putus karena alasan-alasan : Kematian, Perceraian dan atas Keputusan Pengadilan dalam hal ini yang berhak memutus perceraian adalah Majelis Hakim.
- KTP
- Buku Nikah / Akta Nikah / Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran Anak (apabila sekaligus pengajuan hak asuh anak)
- Minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan rumah tangga anda.
Syarat-syarat tersebut diatas harus sudah disiapkan sebelum anda mengajukan gugatan cerai di pengadilan, baik pengadilan Agama bagi masyarakat yang beragama Islam (Muslim) ataupun Pengadilan Negeri bagi masyarakat yang Non-Muslim.
Selain, persyaratan tersebut kita juga harus mengetahui alasan yang dibenarkan hukum dalam pengajuan gugatan/permohonan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pelaksana Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang mengatur bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau lasan-alasan sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya dan tanpa alasan yang sah atau karena hal diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman 5 tahun atau lebih setelah perkawinannya berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan penganiayaan dan kekejaman yang berat yang membahayakan pihak lainnya;
- Salah satu pihak memiliki cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami istri sering terjadi pertengkaran secara terus-menerus sehingga tidak ada harapan untuk rukun kembali dalam rumah tangga.
Selanjutnya dalam pengajuan perceraian juga diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 116 yang secara limitatif mengatur alasan-alaan perceraian yaitu :
- Salah satu pihak berbuat zina, pemadat, pemabuk dan lain sebagainya yang sulit disembuhka;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan hukum;
- Salah satu pihak mendaptkan hukum penjara 5 tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terjadi pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus sehingga tidak bisa rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad sehingga menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Pengacara Perceraian Wonosari Gunungkidul Murah
Alasan-alasan tersebut diatas merupakan alasan yang bisa mejadi dasar bagi Anda yang ingin mengajukan gugatan cerai/permohonan cerai di Pengadilan. Karena, apabila alasan yang menjadi dasar pengajuan tidak ada dalam peraturan perundang-undangan maka besar kemungkinannya Gugatan Anda akan DITOLAK oleh Majelis Hakim.
Oleh karena itu, supaya proses perceraian anda lancar dan mengurangi resiko adanya gugatan ditolak maka konsultasikanlah permasalahan hukum Anda kepada ahlinya, supaya Anda bisa yakin dan mendapatkan kepastian hukum.
Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum lebih lengkap dan akurat terkait masalah hukum yang sedang Anda hadapi bisa langsung datang ke kantor pusat kami di Yogyakarta atau konsultasi online melalui HP/Whatsapps di Nomor : +6285664214015 atau melalui Email : pengacara.bnalawfirm@gmail.com tim pengacara/konsultan hukum/advokat BNA Lawfirm siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda sebaik mungkin dan secara profesional.