Pengacara Hukum Ekonoi Syariah, sebelum membahas ini kita harus paham dulu Apa itu hukum Ekonomi Syariah?
Hukum syariah menurut para ahli adalah hukum yang berkaitan dengan syariat -syariat yang dibenarkan oleh Islam dan berkiblat pada hukum Islam yang mana hukum syariah ini berlatarbelakang dari hukum yang sesuai dengan tuntunan agama Islam dan dalam penyelesaiannya pun di pengadilan Agama.
Dalam penerapan hukum syariah di Indonesia sudah lama terjadi dengan adanya beroperasinya sistem perbankan syariah memperoleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian diperkuat lagi dengan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, yang memungkinkan penerapan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu juga berlaku UU No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai dasar hukum pengembangan instrumen keuangan syariah. Dengan diakuinya SBSN sebagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, maka sistem perundang-undang nasional telah memberikan landasan hukum bagi upaya memobilisasi dana publik secara luas berdasarkan prinsip syariah.
Dengan berbagai aturan aturan yang ada saat ini walaupun belum ada kodifikasi hukum yang menerapkannya secara jelas dan hanya membahas tentang hukum syariah saja, namun hukum ekonomi syariah di Indonesia sudah eksis dan diakui keberadaannya dan bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin bertransaksi dengan cara cara yang disyariatkan oleh islam.
Pengacara Hukum Ekonomi Syariah, adalah pengacara yang fokus dalam penanganan kasus-kasus dalam bidang hukum ekonomi yang berbasis syariah seperti perbankan syariah dan bidang-bidang ekonomi lainnya yang berbasis syariah. Dan untuk penyelesaian perkara atau kasus ekonomi syariah bisa di selesaikan di Pengadilan Agama domisili pihak yang berperkara.