Mengapa Negara Terlihat Lamban Menetapkan Banjir sebagai Bencana Nasional? Ini Penjelasan Hukumnya

Di tengah bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Indonesia dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian sosial-ekonomi yang luas, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Mengapa negara terlihat lamban, bahkan terkesan enggan, menetapkan kondisi ini sebagai bencana nasional?

Pertanyaan ini wajar. Sebab, status bencana nasional bukan sekadar label, melainkan memiliki konsekuensi hukum, anggaran, dan tanggung jawab negara yang sangat besar.


Apa Arti “Bencana Nasional” Secara Hukum?

Dalam hukum Indonesia, bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Secara umum, penetapan bencana nasional mempertimbangkan:

  • Jumlah korban jiwa
  • Luas wilayah terdampak
  • Kerusakan infrastruktur vital
  • Dampak sosial dan ekonomi
  • Ketidakmampuan pemerintah daerah menangani bencana sendiri

Artinya, tidak semua bencana otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional, meskipun dampaknya besar.


Alasan Mengapa Negara Sering Terlihat Lamban

1. Konsekuensi Anggaran yang Sangat Besar

Penetapan bencana nasional membuka akses:

  • Dana APBN dalam skala besar
  • Keterlibatan penuh pemerintah pusat
  • Bantuan internasional

Negara harus menanggung:

  • Rehabilitasi
  • Rekonstruksi
  • Relokasi warga
  • Pemulihan ekonomi

➡️ Ini berarti beban fiskal yang tidak kecil, sehingga pemerintah cenderung berhati-hati.


2. Kekhawatiran Terbukanya Tanggung Jawab Hukum Negara

Jika suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional, muncul potensi:

  • Gugatan warga terhadap negara
  • Tuntutan tanggung jawab akibat kelalaian tata kelola lingkungan
  • Audit besar-besaran atas izin tambang, kehutanan, dan tata ruang

Dalam konteks ini, negara tidak hanya hadir sebagai penolong, tetapi juga bisa diposisikan sebagai pihak yang lalai.


3. Pemerintah Daerah Masih Dianggap “Mampu Menangani”

Secara administratif, selama pemerintah daerah masih dinilai mampu:

  • Menangani evakuasi
  • Menyalurkan bantuan
  • Menjaga stabilitas

Maka pemerintah pusat sering memilih tidak menaikkan status ke tingkat nasional.

Namun, dalam praktiknya, kemampuan ini sering tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan.


4. Faktor Politik dan Citra Pemerintahan

Penetapan bencana nasional juga memiliki implikasi politik:

  • Dianggap sebagai kegagalan tata kelola
  • Menjadi sorotan nasional dan internasional
  • Memengaruhi kepercayaan publik

Akibatnya, ada kecenderungan untuk menahan status sambil menunggu situasi “lebih terkendali”.


Masalah Utama: Bencana Dipandang Sebagai Peristiwa, Bukan Akibat Kebijakan

Kesalahan mendasar dalam banyak kasus adalah:

Bencana masih dipandang sebagai kejadian alam, bukan sebagai akumulasi kebijakan yang salah.

Padahal:

  • Deforestasi
  • Alih fungsi lahan
  • Lemahnya penegakan hukum lingkungan

Semua itu adalah produk keputusan manusia, bukan semata kehendak alam.


Apakah Negara Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

Secara hukum, ya, memungkinkan, apabila dapat dibuktikan adanya:

  • Kelalaian
  • Pembiaran
  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Pelanggaran prinsip kehati-hatian lingkungan

Namun, mekanisme ini membutuhkan:

  • Keberanian warga
  • Pendampingan hukum
  • Proses panjang dan konsisten

Penutup: Negara Tidak Boleh Terus Berlindung di Balik Status

Banjir besar yang terus berulang seharusnya tidak lagi dijawab dengan pendekatan administratif semata. Negara harus hadir bukan hanya saat darurat, tetapi juga bertanggung jawab atas sebab-sebab bencana itu sendiri.

Jika status bencana nasional terus ditunda, maka:

  • Korban akan terus bertambah
  • Kerugian sosial-ekonomi semakin besar
  • Kepercayaan publik semakin menurun

Konsultasi Hukum Lingkungan, Sengketa Lahan, dan Dampak Bencana

BNA Law Firm siap mendampingi masyarakat dan individu yang terdampak.

📧 kantorpengacarabnalawfirm@gmail.com
📱 085664214015
📍 Kantor BNA Law Firm – Indonesia

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul