BNALAWFIRM.COM – Kantor Pengacara Perceraian Jogja/Yogyakarta/Bantul/Sleman merupakan kantor pengacara perceraian yang mempunyai wilayah hukum di Yogyakarta, Sleman, Bantul dan sekitarnya.
Adapun kantor hukum kami mempunyai beberapa tim pengacara dan konsultan hukum yang handal dan profesional serta memiliki pengalaman praktik yang mumpuni. Selain itu, kami mengutamakan kepuasan klien dalam memberikan konsultasi hukum.
Adapun perkara-perkara hukum yang biasa kami hadapi yaitu berkaitan dengan hukum keluarga yang mana berhubungan dengan hukum perceraian, hukum waris, pengajuan hak asuh anak, permohonan dispensasi nikah, permohonan pengangkatan anak, gugatan gono-gini atau harta bersama, dan terkait perkara hukum keluarga lainnya.
Kantor Pengacara Perceraian Jogja/Yogyakarta/Bantul/Sleman
Adapun syarat pengajuan gugatan perceraian di pengadilan yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana bahwasanya suatu perkawinan dapat putus karena alasan-alasan : Kematian, Perceraian dan atas Keputusan Pengadilan dalam hal ini yang berhak memutus perceraian adalah Majelis Hakim.
Bagi anda yang ingin mengajukan gugatan cerai/permohonan cerai talak harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Nikah / Akta Perkawinan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak (apabila sekaligus pengajuan hak asuh anak)
- Minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan rumah tangga anda.
Persyaratan tersebut diatas harus disiapkan asli dan fotocopyannya ke hadapan Majelis hakim untuk diajukan sebagai alat bukti baik di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Agama.
Selain, persyaratan tersebut kita juga harus mengetahui alasan yang dibenarkan hukum dalam pengajuan gugatan/permohonan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pelaksana Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang mengatur bahwa :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau lasan-alasan sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lainnya dan tanpa alasan yang sah atau karena hal diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman 5 tahun atau lebih setelah perkawinannya berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan penganiayaan dan kekejaman yang berat yang membahayakan pihak lainnya;
- Salah satu pihak memiliki cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami istri sering terjadi pertengkaran secara terus-menerus sehingga tidak ada harapan untuk rukun kembali dalam rumah tangga.
Kantor Pengacara Perceraian Jogja/Yogyakarta/Bantul/Sleman
Alasan-alasan tersebut diatas merupakan alasan yang bisa mejadi dasar bagi Anda yang ingin mengajukan gugatan cerai/permohonan cerai di Pengadilan. Karena, apabila alasan yang menjadi dasar pengajuan tidak ada dalam peraturan perundang-undangan maka besar kemungkinannya Gugatan Anda akan DITOLAK oleh Majelis Hakim.
Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum lebih lengkap dan akurat terkait masalah hukum yang sedang Anda hadapi bisa langsung datang ke kantor pusat kami di Yogyakarta atau konsultasi online melalui HP/Whatsapps di Nomor : +6285664214015 atau melalui Email : pengacara.bnalawfirm@gmail.com tim pengacara/konsultan hukum/advokat BNA Lawfirm siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda sebaik mungkin dan secara profesional.