Perceraian adalah jalan terakhir ketika rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan. Proses ini sering kali membingungkan masyarakat karena melibatkan prosedur hukum yang cukup rumit. Artikel ini disusun untuk membantu masyarakat Lampung Barat memahami langkah-langkah mengurus perceraian secara resmi di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Dimana Perceraian Diajukan?
- Bagi yang beragama Islam → Perceraian diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal tergugat (contoh: Pengadilan Agama Liwa).
- Bagi non-Muslim → Perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat.
2. Syarat-Syarat Mengajukan Perceraian
Beberapa dokumen yang biasanya perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi buku nikah / akta perkawinan.
- Akta kelahiran anak (jika ada).
- Surat gugatan cerai (disusun oleh pengacara/advokat atau bisa dibuat sendiri).
3. Alasan Perceraian Menurut UU
Menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 KHI, alasan yang bisa diajukan antara lain:
- Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, atau penjudi.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin.
- Terjadi KDRT atau penganiayaan berat.
- Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
- Perselisihan terus-menerus tanpa harapan rukun kembali.
4. Tahapan Proses Perceraian
- Pendaftaran gugatan di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.
- Penunjukan majelis hakim dan penjadwalan sidang.
- Mediasi (upaya damai wajib dilakukan di awal).
- Persidangan: pemeriksaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian, saksi, kesimpulan.
- Putusan hakim: apakah gugatan cerai dikabulkan atau ditolak.
- Akta cerai: jika dikabulkan, pemohon akan mendapat akta cerai dari pengadilan.
5. Lama Proses Perceraian
- Rata-rata: 3 – 6 bulan (tergantung kerumitan perkara, kehadiran para pihak, dan pembuktian).
- Jika salah satu pihak tidak hadir sidang, bisa lebih lama.
6. Biaya Perceraian
Biaya terdiri dari:
- Biaya panjar perkara di pengadilan (bervariasi, sekitar Rp1,5 – 3 juta tergantung radius panggilan juru sita).
- Biaya jasa pengacara jika menggunakan pendamping hukum (fleksibel sesuai kesepakatan).
Di BNA Lawfirm, tersedia layanan konsultasi awal hanya Rp100.000, untuk menjawab pertanyaan hukum klien sampai tuntas dan jelas.
7. Hak Asuh Anak & Harta Bersama
- Hak asuh anak: biasanya diberikan kepada ibu jika anak masih kecil, kecuali ada alasan kuat.
- Harta bersama (gono-gini): dibagi rata antara suami-istri, kecuali ada perjanjian perkawinan atau bukti lain.
Kesimpulan
Mengurus perceraian di Lampung Barat memerlukan pemahaman hukum dan persiapan dokumen yang lengkap. Proses ini bisa melelahkan secara emosional maupun administrasi. Oleh karena itu, pendampingan dari advokat berpengalaman dapat membantu mempercepat proses, sekaligus memastikan hak-hak Anda terlindungi.
👉 BNA Lawfirm – Pengacara Perceraian di Lampung Barat siap mendampingi Anda dari awal hingga akhir proses perceraian.
📞 WhatsApp: 0856-6421-4015
✉️ Email: kantorpengacarabnalawfirm@gmail.com
📍 Kantor: Liwa, Lampung Barat