Apakah Perjanjian Lisan dalam Bisnis Bisa Dituntut Secara Hukum di Lampung? Ini Penjelasan Sederhananya

Apakah Perjanjian Lisan dalam Bisnis Bisa Dituntut Secara Hukum di Lampung? Ini Penjelasan Sederhananya.

Dalam praktik usaha di Lampung, masih sangat banyak pelaku bisnis—terutama UMKM—yang menjalankan kerja sama tanpa perjanjian tertulis . Kesepakatan cukup dilakukan secara lisan, saling percaya, dan kadang hanya disaksikan oleh teman atau keluarga. Selama usaha berjalan lancar, hal ini jarang dipermasalahkan. Namun ketika konflik muncul, banyak pelaku usaha baru bertanya: apakah perjanjian lisan bisa dituntut secara hukum?

Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut kekuatan hukum sebuah perjanjian . Artikel ini membahas secara sederhana dan praktis apakah perjanjian lisan dalam bisnis bisa dituntut secara hukum di Lampung, serta langkah apa yang dapat dilakukan pelaku usaha agar tidak dirugikan.


Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Lisan dalam Bisnis?

Perjanjian lisan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dibuat tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis , melainkan hanya melalui ucapan. Dalam konteks bisnis di Lampung, perjanjian lisan sering terjadi pada:

  • kerja sama usaha keluarga,
  • bagi hasil modal usaha,
  • Penyediaan barang secara rutin,
  • sewa tempat usaha sederhana,
  • kerja sama dengan mitra lama.

Banyak usaha pelaku merasa perjanjian lisan sudah cukup karena dilakukan atas dasar saling percaya.


Apakah Perjanjian Lisan Diakui oleh Hukum Indonesia?

Secara hukum, perjanjian lisan sebenarnya tetap sah , selama memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. adanya kesepakatan para pihak,
  2. para pihak cakap hukum,
  3. adanya objek perjanjian,
  4. tujuan perjanjian tidak melanggar hukum.

Namun, masalah utama perjanjian lisan bukan pada sah atau tidaknya , melainkan pada pembuktiannya ketika terjadi perdamaian.


Masalah Utama Perjanjian Lisan: Sulit Dibuktikan

Dalam perkara hukum bisnis, pengadilan sangat bergantung pada alat bukti . Perjanjian lisan sering kali sulit dibuktikan karena:

  • tidak ada dokumen tertulis,
  • isi kesepakatan berbeda-beda oleh masing-masing pihak,
  • saksi tidak selalu objektif,
  • bukti pendukung sering tidak lengkap.

Di Lampung, banyak usaha yang gagal dibuktikan di pengadilan karena tidak adanya bukti tertulis yang kuat.


Apakah Perjanjian Lisan Bisa Dituntut Jika Terjadi Wanprestasi?

Perjanjian lisan tetap bisa dituntut , tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kekuatan bukti pendukung , seperti:

  • bukti transfer atau pembayaran,
  • Percakapan WhatsApp atau pesan tertulis,
  • Saksi yang mengetahui kesepakatan,
  • nota atau bukti transaksi.

Jika bukti-bukti tersebut lemah atau tidak lengkap, posisi hukum pihak yang dirugikan juga menjadi lemah.


Contoh Kasus yang Sering Terjadi di Lampung

Beberapa contoh permasalahan perjanjian lisan yang sering terjadi di Lampung antara lain:

  • rekan usaha tidak membagi keuntungan sesuai janji,
  • supplier menghentikan pengiriman sepihak,
  • mitra usaha menarik modal tanpa kesepakatan,
  • pembayaran tertunda tanpa alasan yang jelas.

Dalam banyak kasus, pihak yang mengalami kesulitan menuntut karena tidak memiliki perjanjian tertulis yang jelas.


Mengapa Perjanjian Tertulis Jauh Lebih Aman untuk Usaha?

Perjanjian tertulis memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • memperjelas hak dan kewajiban,
  • salah tafsir,
  • menjadi alat bukti kuat jika terjadi perselisihan,
  • memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Perjanjian tertulis tidak harus rumit . Bahkan perjanjian sederhana yang ditandatangani para pihak sudah jauh lebih kuat dibandingkan perjanjian lisan.


Bagaimana Jika Terlanjur Menggunakan Perjanjian Lisan?

Jika usaha sudah berjalan dengan perjanjian lisan, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Mengumpulkan seluruh bukti komunikasi dan transaksi.
  2. Membuat perjanjian tertulis susulan yang disepakati bersama.
  3. Mencatat ulang kesepakatan melalui email atau pesan tertulis.
  4. Berkonsultasi hukum untuk menilai posisi dan risiko hukum.

Langkah ini penting agar masalah tidak berkembang menjadi konflik besar.


Peran Konsultasi Hukum dalam Menyusun Perjanjian Usaha

Banyak usaha pelaku menghindari perjanjian tertulis karena takut rumit atau mahal. Padahal, konsultasi hukum justru membantu:

  • menyusun perjanjian yang adil,
  • melindungi kepentingan usaha,
  • mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.

Kantor hukum yang memahami praktik bisnis lokal Lampung, seperti BNA Law Firm , sering membantu pelaku usaha menyusun perjanjian sederhana namun kuat secara hukum.


penutup

Perjanjian lisan dalam bisnis memang sah secara hukum, tetapi memiliki risiko besar ketika terjadi perdamaian. Bagi pelaku usaha di Lampung, memahami pentingnya perjanjian tertulis adalah langkah penting untuk melindungi usaha dan hubungan bisnis.

Hukum bisnis tidak dimaksudkan untuk menjamin, melainkan memberikan kepastian agar usaha dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.

Bagi pelaku usaha di Lampung atau Lampung Barat yang ingin berkonsultasi terkait perjanjian usaha atau permasalahan hukum bisnis, dapat menghubungi:

Firma Hukum BNA – Lampung
📧 kantorpengacarabnalawfirm@gmail.com
📱 0856-6421-4015

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul