APA ITU PUTUSAN VERSTEK

APA YANG DI MAKSUD DENGAN PUTUSAN VERSTEK?

PENGERTIAN, APA ITU PUTUSAN VERSTEK ?

Putusan Verstek merupakan putusan pengadilan yang tanpa kehadiran tergugat atau penggugat, yang mana di atur dalam kententuan Pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv) dan Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv).

Pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv) membahas tentang Verstek kepada Penguggat, dengan syarat :

  1. Bila penggugat tidak hadir pada sidang yang ditentukan tanpa alasan yang sah.
  2. Maka dengan demikian hakim berwenang memutus perkara dengan verstek, yang memuat diktum:
    – Membebaskan tergugat dari perkara tersebut;
    – Menghukum penggugat membayar biaya perkara.
  3. Terhadap putusan Verstek ini penggugat tidak dapat melakukan perlawanan atau upaya hukum lainnya.
  4. Upaya yang bisa dilakukan oleh penggugat hanyalah mengajukan gugatan baru dan membayar biaya perkara kembali.

Pasal 125 ayat (1) (Pasal 73 Rv) membahas tentang Verstek terhadap Tergugat, dengan syarat :

  1. Apabila tergugat tidak hadir dalam sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah (Default without reason),
  2. Hakim menjatuhkan putusan Verstek, berisi diktum :
    – Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian;
    – Menyatakan gugatan tidak dapat di terima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.

SYARAT ACARA VERSTEK

  1. Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut
    a. Yang melaksanakan panggilan Juru Sita ditegaskan dalam Pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) HIR.
    b. Bentuknya dengan surat Panggilan berdasarkan Pasal 390 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) Rv
    c. Dengan cara Pemanggilan yang sah diatur dalam Pasal 390 ayat (1) dan (3) HIR atau Pasal 6 ke-7 Rv
    d. Jarak waktu Pemanggilan dengan hari sidang, supaya panggilan sah dan patut harus berpedoman pada Pasal 122 HIR atau Pasal 10 Rv
  2. Tidak hadir tanpa alasan yang sah
    a. Penerapan alasan yang sah, artinya adalah bahwasanya harus ada alasan yang dibenarkan yang diakui oleh hukum maupun masyarakat secara umum yang membuat alasannya tersebut sah secara obyektif.
    b. Yang berwenang menilai atasan, apakah alasan tersebut diterima atau tidak adalah Hakim, ukuran yang dijadikan patokan adalah pendekatan objektif dan masuk akal dihubungkan dengan prinsip fair trial.
  3. Ada atau Tidak Eksepsi Kompetensi
    a. Wajib lebih dahulu memutus eksepsi apabla ada eksepsi Kompetensi
    b. Eksepsi dikabulkan pemeriksaan perkara berhenti
    c. Eksepsi ditolak, dilanjutkan dengan acara Verstek.

Sumber : M. Yahya Harahap, S.H, Hukum Acara Perdata — Ed. 2, Cet. 1. — Jakarta: Sinar Grafika, 2017

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!