BNALawfirm.com – Berbicara tentang Penyalahgunaan narkotika di Indonesia tentu kita akan langsung menunjuk kepada pelaku pengedar ataupun kepada pengguna narkotika jenis apapun. Mengingat Indonesia merupakan negara yang bisa menjadi pasar narkoba dunia mengingat banyaknya jumlah penduduk di Indonesia dan dengan banyaknya cara distribusi yang mereka lakukan untuk memasukkan jenis narkoba ke Indonesia melalui kurir-kurir yang mana mereka bisa melewati penjagaan dari imigrasi Indonesia tentu saja hal ini harus menjadi catat tersendiri bagi pemerintah bagaimana untuk bisa menghalau dan menindak kepada bandar-bandar besar di Indonesia supaya mereka jera.
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia Jika kita melihat sanksi yang mengancam bagi pelaku Penyalahgunaan Narkoba menurut Undang-undang :
- Hukuman mati
- Hukuman seumur hidup
- Hukuman sementara Maksimal 20 Tahun
- Denda
Berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 Ayat (1) : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) menjelaskan jenis narkotika bukan tanaman sebagai berikut : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Kedua pasal di atas sering kali digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan narkotika bahkan seringkali lupa menganggap bahwa bisa saja pelaku penyalahgunaan narkoba itu sebagai korban atau pecandu yang mana mereka seharusnya mendapatkan hukuman rehabilitasi dibandingkan harus di pidana penjara. Tentu saja bagi pelaku bandar-bandar, pengedar maupun pelaku yang sengaja menyimpan untuk dikomersilkan memang pantas untuk dijerat dengan Pasal-pasal di atas, namun sebaliknya bagi pelaku yang mana mereka dalam hal penyalahgunaan narkotika masuk dalam kategori sebagai seorang korban atau pencandu tentu saja akan lebih baik bila dikenakan Pasal 127 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mana menyebutkan ;
“ Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Artinya dengan adanya pasal ini tentu saja masih ada kemungkinan bagi korban pemakai dan pecandu untuk mendapatkan hukuman minimal yaitu berupa rehabilitasi.
Maka jauhilah narkotika jenis apapun karena hukuman yang akan di dapat bagi pelaku pengedar, pemilik maupun pecandu tetap bisa dikenakan sanksi pidana kepadanya.