PENGAJUAN PERCERAIAN TNI/POLRI/ASN (PEGAWAI NEGERI SIPIL). Dalam hal pengajuan perceraian bagi anggota POLRI, TNI, atau ASN, tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan akan kami jelaskan dalam artikel ini secara rinci dan jelas.
Bahwa bagi anggota POLRI, TNI, dan ASN/Pegawai Negeri Sipil ini ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait pengajuan perceraian ke Pengadilan. Yang pertama, bagi yang mengajukan gugatan ini bukan ASN, artinya istrinya atau suaminya yang bukan ASN, yang mengajukan gugatan terhadap anggota POLRI, TNI, atau ASN, maka tidak diwajibkan untuk mengurus izin atasan. Akan tetapi tetap diharuskam untuk mengiformasikan pemberitahuan kepada atasannya suami/istri.
Akan tetapi berbeda aturannya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai ASN atau anggota POLRI atau TNI, maka ada kewajiban untuk mendapatkan izin atasan terlebih dahulu sebelum pengajuan gugatan cerai. Karena apabila tidak mendapatkan izin atasan, maka resikonya adalah bisa mendapatkan sanksi dari atasannya.
Tapi perlu dipahami juga, sebenarnya, izin atasan ini bukanlah bagian dari hukum acara, tetapi ini adalah aturan disiplin. Sehingga sebenarnya dalam hukum itu tidak ada pun izin atasan, tentu hakim tidak boleh menolak perkara.
Akan tetapi pada praktiknya biasanya Majelis Hakim dengan alasan menghormati lembaga-lembaga pemerintah yang lain, tentu hakim akan mengedepankan orang yang ingin mengajukan perceraian tersebut apabila dia seorang ASN, POLRI ataupun TNI yang ada sangkut pautnya dengan peraturan kedinasan harus mendapatkan izin dari atasannya terlebih dahulu. Walaupun demikian, Kami ada beberapa kasus yang kami tangani, terkait dengan anggota POLRI, TNI atau ASN ini tidak memiliki izin atasan pun, kami tetap bisa mengajukan gugatan dan bahkan diputus oleh hakim.
Bahwa terkait hal ini perlu di tegaskan kembali, bahwasanya terkait izin atasan ini adalah sifatnya administratif. Namun sebagai hakim, tentu harus mengingatkan agar anggota TNI, POLRI ataupun ASN mengurus izin atasannya terlebih dahulu.
Apakah ada dasar hukumnya terkait perizinan ini, hal ini diatur dalam undang-undang, nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kemudian diatur juga dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975. Selain dari peraturan pemerintah, diatur juga dalam kompilasi hukum Islam, selain ini diatur dalam HIR, kemudian juga diatur dalam peraturan pemerintah, nomor 10 tahun 1983 yang diperbaharui, nomor 45 tahun 1990, dan ketentuan yang diatur secara internal oleh Anggota POLRI, Anggota TNI.
PENGAJUAN PERCERAIAN TNI/POLRI/ASN (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Untuk pedoman perceraian khusus ASN atau Pegawai Negeri Sipil saja, yang tidak ada kaitannya dengan Anggota POLRI dan TNI, itu mengacu hanya kepada peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, nomor 10 tahun 1983 jo. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990. Dan terkait dengan saksi -saksi yang bisa dihadirkan oleh ASN ini, atau pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah. Khusus untuk anggota kepolisian Republik Indonesia, terkait dengan proses pengajuan ijin atasan ini, diatur Peraturan Polri Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perkap Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri.
Apabila anda membutuhkan konsultasi hukum lebih lengkap dan akurat terkait masalah hukum yang sedang Anda hadapi bisa langsung datang ke kantor pusat kami di Yogyakarta atau konsultasi online melalui HP/Whatsapps di Nomor : +6285664214015 atau melalui Email : pengacara.bnalawfirm@gmail.com tim pengacara/konsultan hukum/advokat BNA Lawfirm siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda sebaik mungkin dan secara profesional.