Pengacara Perceraian Metro Lampung
Perceraian merupakan suatu proses putusnya suatu ikatan perkawinan antara suami dan istri yang dilakukan melalui proses peradilan. Perceraian dapat dilakukan oleh para pihaknya secara langsung ataupun diwakilkan oleh seorang kuasa hukum dalam pengajuan gugatan perceraian ataupun permohonan perceraian.
Adapun kantor hukum BNA Lawfirm merupakan kantor pengacara/advokat/kantor hukum yang memiliki speciality dalam penanganan perkara perceraian di wilayah hukum seluruh Indonesia. Adapun Kantor hukum BNA Lawfirm juga khusus menangani perkara perceraian di wilayah hukum Metro, Lampung.
Dalam hal masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum baik berupa pendampingan hukum ataupun jasa konsultasi hukum yang berkaitan dengan penanganan masalah perceraian ataupun hukum keluarga lainnya seperti : adanya KDRT, penelantaran anak, hak asuh anak, perkara harta gono-gini, maupun perkara waris bisa langsung menghubungi kami melalui HP/Whatsapps di 085664214015 atau bisa langsung datang ke kantor pusat kami di Jl. Rejowinangun Nomor 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Adapun pengajuan cerai dapat dilakukan oleh para pihak sendiri ataupun di kuasakan kepada seorang pengacara/advokat/kuasa hukum. Yang mana apabila perkara perceraian dikuasakan kepada pengacara maka segala proses perceraian di Pengadilan akan dilakukan oleh pengacara dan anda sebagai pihak yang berperkara cukup hadir 1x saja pada saat sidang mediasi di Pengadilan.
Apa saja syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan gugatan perceraian?
Yang pertama yang harus disiapkan yaitu siapkan buku nikah para pihak, kemudian KTP para pihak, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran Anak apabila ingin sekaligus pengajuan gugatan hak asuh anak. Dan yang paling penting dalam pengajuan gugatan cerai dan/atau hak asuh anak yaitu adanya saksi-saksi yang melihat secara langsung, mendengar secara langsung, ataupun yang mengetahui peristiwa-peristiwa dan permasalahan dalam rumah tangga para pihak yang berperkara.
Adapun alasan-alasan yang dibenarkan hukum untuk pengajuan gugatan cerai yaitu sesuai dengan PP Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 19 PP 9/1975 mengatur bahwa:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Selanjutnya, Pasal 116 KHI secara limitatif juga mengatur alasan-alasan perceraian, yaitu:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
- antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak;
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.”
Alasan tersebut adalah dasar yang dibenarkan hukum untuk pengajuan cerai dan bagi masyarakat yang menginginkan pengajuan cerai harus memiliki salah satu alasan diatas baru bisa mengajukan cerai di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.
Apabila Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut terkait perkara perceraian ataupun Hak asuh Anak, bisa langsung menghubungi kami secara online atau daring baik melalui Telepon ataupun Whatsapps. Terimakasih.