BNALAWFIRM – Kantor Pengacara Perceraian Liwa Lampung Barat dan sekitarnya merupakan kantor hukum/kantor pengacara/konsultan hukum/advokat yang mempunyai ruang lingkup kerja di wilayah hukum Liwa Lampung Barat dan Pesisir barat, krui dan sekitarnya. Adapun Kantor hukum BNA Lawfirm merupakan kantor hukum/kantor pengacara/konsultan hukum/advokat yang memfokuskan dalam pidang hukum perdata dan secara khusus di dalam perkara Perceraian dan hukum keluarga seperti : Gono-gini, harta bersama, waris, hak asuh anak, dispensasi nikah, dan lain sebagainya yang masih dalam cangkupan perkara hukum perdata dan hukum perdata.
Bagi masyarakat yang berdomisili di Liwa Lampung Barat dan sekitarnya yang mempunyai permasalahan terkait hukum perdata ataupun hukum keluarga dan perceraian dapat melakukan konsultasi hukum pada kantor Pengacara Perceraian Liwa Lampung Barat baik melalui Whatsapps : +6285664214015 atau melalui email : pengacara.bnalawfirm@gmail.com. Kantor pusat BNA LAWFIRM di Jl.Rejowinangun No.420E, Kotagede, Yogyakarta. Adapun wilayah hukum dari Pengacara Perceraian Liwa Lampung Barat selain di Kabupaten Lampung Barat juga bisa beracara di seluruh wilayah hukum seluruh Indonesia.
Pengertian Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri secara resmi ikatan perkawinan antara suami dan istri. Dan umumnya, undang-undang perceraian mencakup beberapa hal berikut:
Alasan Perceraian: Harus memiliki ketentuan tentang alasan sah untuk mengajukan perceraian. Hukum Indonesia mengakui perceraian karena adanya “alasan yang sah” seperti ketidakcocokan atau pemisahan jangka panjang, dan bahkan adakalanya memerlukan alasan yang lebih konkret seperti kekerasan dalam rumah tangga atau perselingkuhan.
Prosedur Hukum: Undang-undang perceraian menguraikan prosedur hukum yang harus diikuti oleh pihak yang ingin bercerai. Ini mungkin melibatkan persyaratan pemisahan tertentu, pengajuan dokumen tertentu ke pengadilan, dan tahapan hukum lainnya.
Pembagian Harta: Banyak undang-undang mengatur bagaimana harta bersama yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi antara suami dan istri setelah perceraian. Hukum Indonesia mengikuti prinsip pembagian yang adil, tergantung dari pembuktian-pembuktian yang dapat kita tunjukkan dihadapan persidangan pengadilan.
Hak Asuh Anak: Jika ada anak yang terlibat, undang-undang perceraian biasanya mengatur hak asuh dan dukungan anak. Hal ini meliputi hak untuk melihat anak secara teratur dan kewajiban finansial untuk memberikan dukungan kepada anak.
Pendampingan Hukum: Undang-undang memberikan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum selama proses perceraian. Pihak yang terlibat dapat mengajukan pengacara atau mewakili diri mereka sendiri dalam pengadilan.
Penting untuk diingat bahwa undang-undang perceraian sangat kompleks dan dapat bervariasi secara signifikan dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berencana untuk mengajukan perceraian, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang ahli hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga dan perceraian.