Di PHK Perusahaan
Sebelum kita membahas bagaimana tetap mendapatkan hak untuk mendapatkan pesangon setelah di PHK, kita harus tau apa pengertian PHK itu sendiri. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah adanya pemutusan kerja yang dilakukan terhadap karyawannya. Dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga di jelaskan bahwa PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Hubungan Kerja atau PHK biasa terjadi karena adanya suatu tindakan yang dilakukan oleh karyawan yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
Lalu kalau sudah di PHK benarkan bisa mendapat pesangon?
Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 menjelaskan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Hal ini menjelaskan bahwasanya setiap adanya pemutusan hubungan kerja baik itu PHK maupun pengunduran diri seharusnya Perusahaan tetap harus memberikan uang pesangon kepada karyawannya tersebut. Sehingga walaupun sebagai karyawan kita di PHK tentu kita tetap berhak untuk di berikan uang pesangon dengan nilai yang wajar menurut perusahaan.
Lalu dimana sih kita bisa mengajukan gugatan bila di PHK?
Kita bisa melakukan gugatan terhadap perusahan bila di PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan PHI. Untuk nilai eksekusi di bawah 150 juta rupiah dalam pengajuan gugatannya itu GRATIS tidak di pungut biaya sedikitpun. Dan lamanya proses peradilan sampai putusan tidak boleh melebihi 50 hari kerja wajib hakim memutus perkara tersebut.
Sebelum masuk proses peradilan PHI, wajib di lakukan Bipartit dan Tripartit terlebih dahulu, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat dengan perusahaan hanya ada 2 pihak saja. Sedangkan Tripartit adalah perundingan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berperkara dan pihak ketiga yang di wakilkan oleh bisa pemerintah biasanya di wakilkan oleh Dinas Ketenagakerjaan ataupum Mediator bersertifikat mahkamah agung.
Barulah setelah proses Bipartit dan Tripartit tidak menemukan titik temu, barulah mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Pengadilan setempat. Adapun proses peradilannya sama seperti peradilan umum lainnya dan Proses peradilan di Pengadilan PHI ini 50 hari kerja harus sudah ada putusan Pengadilan.