APA SIH PENGERTIAN JUSTICE COLLABORATOR?

Saat ini, santer terdengar berkaitan kata JC atau Justice Collaborator terkait kasus kematian dan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa dikenal Brigadir J yang merupakan ajudan dari Irjen Ferdi Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, yang mana kasus ini saat ini sedang menjadi topik hangat yang menjadi perhatian publik.

Dalam kasus ini, yang pertama kali ditangkap yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut  Bharada E yang sekarang berstatus sebagai salah satu Tersangka dalam perkara penembakan Brigadir J ini.

Pada saat ini, Bharada E selaku Tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian  akhirnya mengajukan diri menjadi JC atau Justice Collaborator.

Lalu, apa sih pengerian dari Justice Collaborator?

Perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa istilah JC atau Justice Collaborator dikenal dalam perkara tindak pidana, istilah JC atau Justice Collaborator di pakai dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) pada tahun 2003 yang kemudian oleh Indonesia dilakukan ratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC yang mana peraturan terkait JC atau Justice Collaborator ini diatur dalam beberapa aturan regulasi seperti yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

Yang pada intinya untuk menjadi seorang Justice Collaborator minimal memiliki beberapa syarat tertentu yang mana salah satunya untuk menjadi JC atau Justice Collaborator Pelaku merupakan seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut, dan bukan merupakan pelaku utama, mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kebenaran terkait kejahatan – kejahatan yang terorganisir dan kejahatan –kejahatan  berat seperti contoh dalam kasus tindak pidana Korupsi, Terorisme atau Narkoba.

Bagi seseorang yang ingin mengajukan atau ingin menjadi seorang JC atau Justice Collaborator harus mendapatkan surat rekomendasi atau mendapat izin dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Lalu apa sih keuntungan menjadi JC atau Justice Collaborator?

Salah satu keuntungan yang bisa di dapat bagi seseorang yang menjadi Justice Collaborator yaitu bisa mendapatkan keringanan dalam hukuman pidana bahkan bisa mendapatkan putusan bebas bersyarat tergantung sejauh mana keterlibatannya dan kesaksiannya, yang dapat membantu dalam proses penyidikan di Kepolisian. Artinya adalah seseorang yang sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator tentu akan mendaptkan perlindungan dan penjagaan yang ketat mengingat apa yang akan di bongkar bukanlah perkara yang kecil melainkan perkara besar yang bahkan bisa menarik pihak-pihak pelaku yang tidak tersentuh hukum sebelumnya.

Oleh karenanya, baik secara psikologis dan mentalnya harus benar-benar dijaga dan juga berkaitan dengan keselamatannyapun harus dijadikan prioritas utama selama proses penyidikan berlangsung.

BNA LAWFIRM

Pengacara Perceraian Yogyakarta Jogja Sleman Bantul Wates Kulonprogo Wonosari Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
KONSULTASI HUKUM !!!