Apa bedanya bentuk perusahaan PT dan CV?
Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat terutama yang ingin mendirikan perusahaan tapi masih bingung dengan bentuk perusahaannya mau bikin PT tapi modalnya masih kecil dan kalau bikin CV khawatir nanti tidak bisa ngerjain projek-projek besar. Jadi sebenarnya mana yang lebih cocok? bikin PT atau bikin perusahaan CV? apa pertimbangannya untuk memilih satu dari kedua bentuk perusahaan tersebut?. Supaya tidak bingung akan dijelaskan pada artikel ini.
Pada prinsipnya, PT dan CV secara hukum, sebenarnya sama-sama perusahaan yang bentuknya badan usaha. Badan usaha artinya sebuah badan, sebuah organisasi yang anggotanya atau pemiliknya lebih dari satu orang, minimal ada dua orang, yang secara bersama-sama terikat untuk mendirikan dan menjalankan sebuah kegiatan usaha. Bentuk badan usaha ini sebenarnya untuk membedakannya dari perusahaan perorangan.
Jadi, selain ada perusahaan yang berbadan usaha, ada juga perusahaan perorangan. Perusahaan perorangan artinya perusahaan tersebut didirikan dan dijalankan hanya oleh satu orang saja. Dan semua keuntungan serta kerugian yang ada di dalam usaha itu menjadi milik dan tanggung jawab dari orang tersebut, dari pemiliknya. Contoh sederhana perusahaan perorangan ini misalnya sebagai contoh usaha warung makan atau toko kecil, yang mana apabila ada kerugian yang muncul maka dia sendiri yang menanggung kerugiannya. Dan apabila mendapatkan keuntungan maka semua keuntungannya akan jadi milik si pemilik warung atau toko tersebut. Jadi meskipun hanya warung atau toko kecil juga kategorinya sudah bisa disebut perusahaan perorangan kalau pemiliknya cuma satu orang.
Apa bedanya bentuk perusahaan PT dan CV?
Jadi yang namanya perusahaan itu nggak harus besar ya, tidak harus punya kantor khusus atau punya gudang sendiri atau punya karyawan yang banyak. Ketika perusahaan itu pendiri atau pemiliknya terdiri dari lebih dari satu orang, minimal ada dua orang, maka bukan perusahaan perorangan lagi namanya tapi perusahaan badan usaha. Kategorinya sudah badan usaha. Disebut badan usaha karena pemiliknya lebih dari satu orang yang secara bersama -sama menjalankan sebuah usaha dalam sebuah badan, dalam sebuah organisasi. Jadi ibaratnya seperti rumah yang di dalamnya ada beberapa penghuni sebagai pemilik bersama. Dan para pemilik ini bergerak satu arah menjalankan tujuan usaha bersama seperti layaknya sebuah badan.
Badan usaha itu sendiri ada dua jenis ada badan usaha yang non badan hukum dan ada badan usaha yang berbadan hukum. Badan usaha yang non badan hukum ini salah satunya adalah CV sedangkan badan usaha yang berbadan hukum ini salah satunya adalah PT. Jadi persamaan antara CV dan PT adalah kedua nya sama -sama badan usaha. Sebuah badan, sebuah organisasi yang menjalankan kegiatan usaha pemiliknya lebih dari satu orang dan yang membedakannya dengan perusahaan perorangan. Sedangkan perbedaannya adalah pada status badan hukumnya. CV adalah badan usaha yang statusnya non badan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha yang berstatus badan hukum.
Kembali lagi ke pertanyaan di awal tadi, apabila kita ingin mendirikan perusahaan apa pertimbangannya ketika harus memilih antara bentuk badan usaha CV atau PT? Selain jumlah pendirinya, pertimbangan utama lainnya tentu saja pada kebutuhan kita dalam mendirikan perusahaan. Kebutuhan itu bisa kebutuhan pendiri perusahaannya atau bisa juga kebutuhan dari kegiatan usaha perusahaan sendiri.
Jadi ada setidaknya 3 hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk perusahaan yang akan didirikan. Aspek hukumnya, praktek bisnisnya dan jumlah pemilik perusahaan. Pertama, secara hukum sebagai badan usaha yang non badan hukum, tanggung jawab pemilik perusahaan CV tidak terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam perusahaan. Tanggung jawab pemilik CV meliputi juga harta kekayaan pribadinya. Jadi harta kekayaan pribadi seorang pemilik CV ikut menjadi jaminan dari kewajiban atau utang perusahaan. Kalau kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban atau utang perusahaan, maka jaminannya harta kekayaan pribadi si pemilik CV. Misalnya kita ambil contoh A dan B mendirikan perusahaan CV, katakanlah namanya CVX. Ketika CVX ini mengerjakan sebuah projek dan projek tersebut gagal tidak dapat diselesaikan dan menyebabkan CVX ini punya kewajiban utang kepada pihak ketiga. artinya apa? artinya adalah bahwa harta pemilik CV itu jadi kesatuan dengan harta pribadi pemilik CV.
Berbeda dengan PT, apabila kita berbicara tentang PT maka harta PT merupakan harta yang terpisah dari harta para pemilik PT. Semisal PT mengalami kebangkrutan maka pemilik PT tidak harus membayar utang PT dengan harta pribadinya. Seperti itulah gambaran dan perbedaan antara CV dan PT. Bagi anda yang ingin konsultasi lebih lanjut terkait pendirian CV atau PT bisa kontak ke Whatsapps atau nomor HP : 0856-6421-4015 atau membuat janji temu di kantor kami di Jalan Rejowinangun No.420e, Kotagede, Kota Yogyakarta.